Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Pemprov Jabar Verifikasi 2.663 ASN Terindikasi Judi Online, Ancaman Pemecatan Berlaku untuk Pelanggaran Berat

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:29 WIB
Ilustrasi bermain judi online. (Gemini AI)
Ilustrasi bermain judi online. (Gemini AI)

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai memasuki tahap penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat aktivitas judi online. Berdasarkan hasil verifikasi data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.663 ASN dinyatakan valid untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur negara sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah dalam pemberantasan praktik judi online yang dinilai berdampak pada disiplin, profesionalisme, hingga potensi penyalahgunaan keuangan negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa sebelumnya PPATK menyerahkan 2.694 data ASN yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.

Setelah dilakukan pencocokan identitas dan verifikasi administrasi, jumlah tersebut berkurang menjadi 2.663 orang yang dinyatakan valid.

"Dari hasil verifikasi terdapat 31 data yang tidak sesuai sehingga tidak masuk dalam proses pemeriksaan," ujar Dedi.

Ribuan Data Diverifikasi

Hasil pemeriksaan BKD menunjukkan bahwa data yang tidak valid terdiri atas berbagai kategori.

Sebanyak 15 orang diketahui bukan merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu terdapat lima pegawai yang sebelumnya telah diberhentikan karena pelanggaran lain, tiga orang telah meninggal dunia, sementara sisanya merupakan pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Adapun komposisi ASN yang masuk dalam daftar pemeriksaan terdiri atas:

Seluruh nama yang telah dinyatakan valid akan menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme disiplin kepegawaian.

Dibagi Menjadi Tiga Kategori Pelanggaran

Untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.

Tim tersebut akan mengelompokkan setiap kasus ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran.

Kategori pertama diperuntukkan bagi ASN yang diduga baru sekali atau masih pada tahap awal melakukan aktivitas judi online.

Kelompok ini akan menjalani pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kategori kedua mencakup pegawai yang memiliki frekuensi transaksi maupun nilai deposit lebih besar sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui tingkat keterlibatannya.

Sementara kategori ketiga menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat.

ASN dalam kelompok ini antara lain diduga pernah menerima hukuman disiplin sebelumnya, mengulangi pelanggaran, menimbulkan persoalan di lingkungan kerja, atau memiliki nilai transaksi dan deposit yang melebihi pendapatan resmi yang diterima.

Kondisi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Pemeriksaan Berlangsung Hingga September

Pemprov Jawa Barat telah menyusun tahapan penanganan kasus tersebut.

Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, seluruh ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan.

Setiap pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penentuan sanksi disiplin.

Selanjutnya, pada periode Agustus hingga September, pemerintah daerah akan mulai menjatuhkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

Menurut BKD, jenis hukuman yang diberikan akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan penyesuaian bagi PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Pemprov Jawa Barat menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pegawai akan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah mendukung pemberantasan judi online yang belakangan menjadi perhatian nasional karena dinilai berdampak pada ekonomi keluarga, produktivitas aparatur, hingga potensi tindak pidana lain seperti penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

Dengan proses verifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung, Pemprov Jawa Barat berharap dapat menjaga integritas birokrasi serta memastikan seluruh ASN menjalankan tugas sebagai pelayan publik secara profesional dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.

Editor : Mahendra Aditya
#judi online ASN #ASN Jabar judi online #BKD Jabar #ppatk #pemprov jawa barat