JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah wilayah Solo Raya, yakni Sukoharjo, Surakarta (Solo), dan Wonogiri, Jumat (10/7/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sembilan orang yang diamankan dibawa ke Jakarta dalam dua gelombang.
Gelombang pertama terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, gelombang kedua berisi lima orang, terdiri atas tiga ASN lainnya serta dua orang dari pihak swasta.
"Para pihak diamankan dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo," ujar Budi.
KPK Sita Logam Mulia dan Valuta Asing
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut meliputi logam mulia (emas), uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura.
Menurut KPK, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap rincian nominal maupun asal-usul barang bukti tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan Dilakukan Secara Intensif
Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Etik Suryani bersama sejumlah pihak lainnya langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, beberapa pihak lain yang belum diberangkatkan ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum proses hukum berikutnya dilakukan.
KPK menyatakan pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta mengklarifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan.
Dugaan Pemerasan Masih Didalami
Hingga Jumat sore, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Lembaga antikorupsi hanya menyampaikan bahwa OTT dilakukan dalam penyelidikan atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara.
Detail mengenai modus dugaan tindak pidana, pihak pemberi maupun penerima, serta hubungan antara ASN dan pihak swasta yang ikut diamankan akan dijelaskan setelah proses gelar perkara selesai.
Status Hukum Menunggu Keputusan KPK
Sesuai prosedur penanganan OTT, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat meningkatkan status sebagian pihak menjadi tersangka.
Sebaliknya, jika bukti belum memenuhi syarat, pihak yang diperiksa dapat dipulangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, serta penetapan status hukum para pihak yang terlibat.
Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan identitas lengkap delapan orang selain Bupati Sukoharjo maupun rincian dugaan perbuatan pidana yang sedang didalami. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Editor : Mahendra Aditya