Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polisi Tetapkan ASN Aktif sebagai Tersangka Penipuan SK Palsu, Kerugian Korban Diduga Tembus Rp1,5 Miliar

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi SK pengangkatan ASN palsu. (Gemini AI)
Ilustrasi SK pengangkatan ASN palsu. (Gemini AI)

RADAR KUDUS - Pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus berkembang.

Setelah menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah, penyidik kini menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Gresik mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama dan mengumpulkan keterangan korban, saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik yang mengarah pada dugaan keterlibatan ASN tersebut.

ASN berinisial AP, yang diketahui bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga memiliki peran penting dalam memperlancar aksi penipuan yang menjanjikan pengangkatan sebagai ASN melalui jalur khusus.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Berapa Lama? Simak Aturan Perpanjangan, Kenaikan Gaji, dan Peluang Karier

Terungkap Berawal dari Korban Datang Bekerja dengan SK Palsu

Kasus ini mencuat ketika seorang korban berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik pada hari pertama bekerja dengan mengenakan seragam ASN. Korban membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang menyatakan dirinya diterima sebagai pegawai di bagian humas Pemerintah Kabupaten Gresik.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai setempat, diketahui bahwa unit kerja yang tercantum dalam SK tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah. Verifikasi lebih lanjut memastikan bahwa dokumen yang dibawa korban merupakan SK palsu.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian dan menjadi awal penyelidikan kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan ASN.

Pelaku Utama Ditangkap di Kalimantan Tengah

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan, Antoni diketahui meninggalkan Gresik bersama istri dan anaknya menuju Kalimantan Tengah.

Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menangkap Antoni di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Usai diamankan, Antoni dibawa ke Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Menawarkan Jalur Khusus CPNS dan PPPK

Berdasarkan hasil penyidikan, Antoni diduga menawarkan kepada masyarakat peluang menjadi ASN melalui jalur yang diklaim sebagai jalur khusus.

Untuk meyakinkan calon korban, ia memperlihatkan surat keputusan pengangkatan yang ternyata merupakan dokumen palsu. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari sekitar Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

Polisi mencatat sedikitnya 14 orang menjadi korban dalam perkara ini. Dari praktik tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Jalur Khusus CPNS dan PPPK di Gresik Rugikan 14 Korban, ASN Aktif Ikut Terseret

ASN Aktif Diduga Memperkenalkan Korban kepada Pelaku

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan ASN aktif berinisial AP.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan AP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada 29 Juni 2026.

Menurut penyidik, AP diduga tidak hanya mengetahui praktik yang dilakukan Antoni, tetapi juga berperan mempertemukan korban dengan pelaku utama.

Selain itu, AP diduga ikut menawarkan informasi mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekaligus meyakinkan korban bahwa terdapat jalur penerimaan khusus.

Penyidik menyebut kesimpulan tersebut diperoleh dari kombinasi alat bukti berupa keterangan korban, saksi, dokumen, dan bukti elektronik.

Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana

Selain menetapkan AP sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pembagian hasil antara pelaku utama dengan ASN tersebut.

Pemeriksaan terhadap transaksi keuangan dan hubungan komunikasi antartersangka masih terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak dalam menjalankan dugaan penipuan tersebut.

Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka Pernah Membantah Terlibat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AP sempat menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya penipuan.

Ia mengaku percaya kepada Antoni karena melihat kedekatan pelaku dengan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Menurut pengakuannya saat itu, keyakinan tersebut muncul setelah melihat komunikasi yang diklaim menunjukkan hubungan dekat antara Antoni dengan pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, kepolisian menilai alat bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.

Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Rekrutmen ASN

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, dilaksanakan secara resmi melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka melalui portal resmi pemerintah dan instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus atau meminta imbalan uang dengan alasan dapat membantu proses pengangkatan sebagai ASN.

Aparat penegak hukum juga mengingatkan agar setiap dugaan praktik serupa segera dilaporkan kepada kepolisian atau instansi berwenang sehingga dapat ditindaklanjuti sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Editor : Mahendra Aditya
#ASN Gresik #SK ASN palsu #kasus SK palsu #polres gresik #penipuan cpns