Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Terbongkar! Modus Jalur Khusus CPNS dan PPPK di Gresik Rugikan 14 Korban, ASN Aktif Ikut Terseret

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi SK pengangkatan ASN palsu. (Gemini AI)
Ilustrasi SK pengangkatan ASN palsu. (Gemini AI)

RADAR KUDUS - Pengungkapan kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Setelah menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah, penyidik kini menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif sebagai tersangka.

Kasus yang diduga telah merugikan sedikitnya 14 korban dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar itu bermula dari penggunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Gresik, praktik tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang, sehingga penyelidikan terus dikembangkan.

Berikut rangkuman fakta penting yang terungkap dalam perkara tersebut.

1. Kasus Terbongkar Saat Korban Datang Bekerja Membawa SK Palsu

Perkara ini pertama kali mencuat ketika seorang korban berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik pada hari pertama bekerja dengan mengenakan seragam ASN.

Korban mengaku telah diterima sebagai pegawai pemerintah daerah setelah memperoleh Surat Keputusan pengangkatan yang diyakininya resmi.

Namun, petugas menemukan kejanggalan karena unit kerja yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan verifikasi oleh instansi terkait, dipastikan bahwa SK yang dibawa korban merupakan dokumen palsu.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi awal penyelidikan kasus dugaan penipuan.

2. Pelaku Utama Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Kalimantan Tengah

Hasil penyelidikan mengarah kepada Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, Antoni bersama istri dan anaknya meninggalkan Gresik menuju Kalimantan Tengah.

Polres Gresik melakukan pengejaran lintas provinsi dan akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Setelah ditangkap, Antoni dibawa ke Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

3. Modus Menawarkan Jalur Khusus CPNS dan PPPK

Dalam menjalankan aksinya, Antoni diduga menawarkan jalan pintas kepada masyarakat untuk menjadi ASN melalui jalur khusus yang diklaim dapat menjamin kelulusan.

Sebagai bukti, ia menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan yang ternyata palsu sehingga korban percaya proses penerimaan tersebut benar-benar resmi.

Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Besaran dana yang disetor bervariasi, mulai sekitar Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

Penyidik mencatat sedikitnya 14 korban menjadi sasaran praktik tersebut dengan total uang yang diduga diterima pelaku mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

4. ASN Aktif Diduga Berperan Mempertemukan Korban dengan Pelaku

Pengembangan penyidikan membawa polisi kepada seorang ASN aktif berinisial AP, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.

AP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 29 Juni 2026.

Menurut penyidik, sebagian besar korban sebelumnya tidak mengenal Antoni. Mereka baru bertemu setelah diperkenalkan oleh AP.

Selain mempertemukan korban dengan pelaku utama, AP diduga ikut menyampaikan informasi mengenai peluang penerimaan PPPK maupun CPNS melalui jalur khusus serta meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, korban, dokumen, dan bukti elektronik yang dinilai cukup oleh penyidik.

5. Polisi Dalami Dugaan Pembagian Keuntungan

Setelah status tersangka ditetapkan, Polres Gresik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AP.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau pembagian keuntungan dari hasil dugaan penipuan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui secara rinci peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

6. AP Mengaku Turut Menjadi Korban

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AP sempat membantah terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Ia mengaku percaya kepada Antoni karena menganggap pelaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Menurut pengakuannya, keyakinan tersebut muncul setelah melihat komunikasi yang diklaim menunjukkan kedekatan Antoni dengan pejabat terkait.

AP bahkan mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp500 juta untuk mengurus proses penerimaan anak dan keponakannya sebagai ASN.

Selain itu, ia menyebut sebagian pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara tunai sejak tahun 2025.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik dan akan diuji dengan alat bukti lain dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Proses Rekrutmen ASN Dilakukan Secara Resmi

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa seluruh proses seleksi CPNS maupun PPPK dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah yang diumumkan secara terbuka melalui portal nasional dan instansi penyelenggara.

Pemerintah menegaskan tidak ada jalur khusus atau pembayaran tertentu yang dapat menjamin seseorang diterima sebagai ASN.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah serta menolak segala bentuk tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Aparat penegak hukum juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan praktik serupa agar dapat ditindak sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Editor : Mahendra Aditya
#penipuan CPNS Gresik #SK palsu CPNS #ASN Gresik #PPPK palsu #polres gresik