Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Dicecar Wartawan Soal Temuan BPK pada Proyek Videotron Rp2,77 Miliar, Kadinkes Banten Bereaksi Keras

Ghina Nailal Husna • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:56 WIB
Dicecar Wartawan Soal Temuan BPK pada Proyek Videotron Rp2,77 Miliar, Kadinkes Banten Bereaksi Keras
Dicecar Wartawan Soal Temuan BPK pada Proyek Videotron Rp2,77 Miliar, Kadinkes Banten Bereaksi Keras

 

RADAR KUDUS — Suasana usai kegiatan kedinasan di Kompleks Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, mendadak tegang pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, tampak menunjukkan reaksi keras dan emosional saat sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi seputar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait masalah pengelolaan keuangan di instansi yang dipimpinnya.

Baca Juga: Mengapa Melewatkan Sarapan Justru Bikin Cepat Gemuk? Ini Penjelasan Medis dr. Hans Tandra Soal Pankreas yang 'Ngantuk'

"Banyak bener sih lu, udah atuh," cetus Ati Pramudji Astuti dengan nada tinggi kepada wartawan sembari berusaha menyudahi sesi wawancara pencegatan (doorstop) dan bergegas meninggalkan lokasi.

Reaksi defensif sang kepala dinas ini terjadi tepat setelah jurnalis mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi BPK atas proyek pengadaan videotron bernilai miliaran rupiah yang terindikasi bermasalah.

Sorotan Proyek Videotron: Realisasi Anggaran Belanja Modal Rp398,19 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen resmi LHP BPK RI, Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran sebelumnya telah mengalokasikan pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan pagu yang sangat besar, yakni mencapai Rp398,19 miliar.

Hingga pos penutupan buku per 31 Desember 2025, realisasi serapan anggaran tersebut tercatat menyentuh angka Rp360,37 miliar atau setara dengan 90,50 persen.

Namun, di balik tingginya persentase serapan anggaran tersebut, tim auditor BPK menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan videotron di internal Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menguras anggaran kontrak sebesar Rp2,77 miliar.

Secara administratif, proyek ini memiliki linimasa sebagai berikut:

  • 19 Mei 2025: Pekerjaan fisik dinyatakan rampung 100 persen melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).

  • 15 Juli 2025: Pihak perusahaan penyedia jasa menerima pelunasan pembayaran penuh senilai Rp2,77 miliar melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir.

Temuan Lapangan BPK: Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Kelebihan Bayar

Dilema Audit Fisik: Kendati proses administrasi pencairan dana telah selesai sepenuhnya, tim auditor BPK RI menemukan ketidakberesan saat melakukan uji petik silang antara dokumen kontrak, cetak biru akhir (as-built drawing), dan pemeriksaan fisik secara riil di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa spesifikasi komponen videotron yang terpasang di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalam dokumen kontrak pengadaan.

BPK mencatat nilai akumulasi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi tersebut mencapai Rp79,2 juta.

"Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan komponen videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana awal, sekaligus telah terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga (penyedia) sebesar Rp79,2 juta," bunyi kutipan resmi dokumen LHP BPK RI tersebut.

Desakan Transparansi dan Rekomendasi Pengembalian Kas Negara

Baca Juga: Geger! Dugaan Aliran Dana Kasus Mega Korupsi Menyeret Jampidsus, Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Atas temuan tersebut, BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinkes Banten, agar segera melakukan langkah hukum penagihan kelebihan bayar tersebut kepada pihak vendor guna disetorkan kembali ke kas daerah.

Sikap bungkam dan reaksi keras yang ditunjukkan oleh Kadinkes Banten di hadapan para pemburu berita sangat disayangkan oleh banyak pihak, mengingat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan APBD merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengguna anggaran di level pemerintahan daerah.

Publik kini mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk turut mengevaluasi kinerja jajarannya pasca-mencuatnya temuan auditor negara ini. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kadinkes Banten Ati Pramudji Astuti #temuan BPK videotron Dinkes Banten #kelebihan pembayaran proyek Banten #realisasi anggaran KP3B Serang #berita korupsi pengadaan videotron