Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Antre Haji 17 Tahun, Calon Jemaah Gugat Aturan Kuota Haji Khusus ke MK

Iwan Arfianto • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:09 WIB
ilustrasi ibadah haji
ilustrasi ibadah haji

 

Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang calon jemaah haji reguler bernama Hermawanto resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menuntut MK untuk membatalkan aturan mengenai alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen karena dinilai memicu ketidakadilan.

Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/7/2026), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 264/PUU-XXIV/2026.

Dalam argumennya, pemohon memaparkan kondisi nyata yang dialaminya sebagai pendaftar haji reguler yang harus menghadapi masa tunggu sangat panjang.

"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," demikian bunyi petikan permohonan Hermawanto.

Menurut pemohon, kebijakan pemisahan kuota tersebut menciptakan bentuk diskriminasi dalam akses pelayanan publik di bidang keagamaan.

Ia menyoroti bahwa jemaah haji khusus atau yang dikenal dengan jalur plus bisa berangkat jauh lebih cepat tanpa antrean belasan tahun hanya karena memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya yang lebih mahal.

Hermawanto menilai keberadaan Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara langsung telah merugikan hak konstitusional jemaah reguler.

Dengan dialokasikannya sebagian kuota nasional untuk jalur khusus, maka jatah untuk jemaah reguler menjadi terpangkas, yang berakibat pada semakin mundurnya jadwal keberangkatan mereka.

"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," papar pemohon.

Adapun ketentuan yang digugat oleh pemohon, yakni Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah, berbunyi: (2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.

Dalam tuntutannya (petitum), pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Namun, jika Majelis Hakim Konstitusi memiliki pandangan hukum yang berbeda, pemohon memohon agar MK menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hingga kini, MK belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk mendengarkan poin-poin permohonan tersebut.

Editor : Iwan Arfianto
#MK #haji #Mahkamah konstitusi #hukum