RADAR KUDUS - Sebuah kafe elegan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan nasional.
Cafe de'Clan Signature, yang selama ini dikenal sebagai tempat bersantap kalangan menengah ke atas, digeledah tim gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah perkara besar.
Ironinya, kafe yang seharusnya menjadi tempat bersantai justru menyimpan brankas tersembunyi di balik lemari.
Setelah dibuka, brankas tersebut ternyata berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen penting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut brankas itu memang sengaja disembunyikan.
Ia mengungkapkan brankas itu terselubung di balik satu lemari dan berisi dokumen serta uang dalam jumlah besar.
Sejumlah media melaporkan angka temuan yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp60 miliar hingga Rp67 miliar, sehingga nilai pastinya masih menunggu proses penghitungan resmi dari penyidik.
Selain kafe, tim gabungan turut menggeledah sebuah money changer di kawasan yang sama.
Lokasi money changer itu diduga menjadi tempat praktik pencucian uang dalam berbagai perkara korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut perkara ini berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan TPPU dan suap pada perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D Mackbon menambahkan bahwa laporan lain yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dengan total sekitar delapan lokasi digeledah untuk melengkapi alat bukti.
Yang membuat kasus ini kian ironis adalah kemunculan dugaan keterkaitan kafe tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti penggeledahan itu sebagai bagian dari dugaan praktik perantara perkara di Kejaksaan Agung, termasuk dugaan aliran dana serta kasus batu bara yang disebut merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Ia juga meminta agar seluruh fakta diungkap secara profesional, tanpa memandang apakah yang terlibat berasal dari pihak swasta atau oknum penegak hukum.
Namun demikian, penting dicatat bahwa hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kepemilikan kafe tersebut secara resmi.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak menyebut nama pemilik lokasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, meski isu keterkaitan dengan Febrie beredar luas di masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Febrie juga telah dilakukan sejumlah media melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada respons yang diberikan olehnya.
Sejarah kafe ini pun turut disorot. Sebelum berganti nama menjadi Cafe de'Clan, tempat ini sebelumnya bernama Gontran Cherrier dan pernah menjadi lokasi pembuntutan terhadap Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 pada 19 Mei 2024, saat ia dikabarkan kerap menyantap makan di sana.
Kafe ini dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang sebelumnya sempat ditangkap polisi pada 28 Juli 2025 atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap personel Densus 88.
Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah kejanggalan turut terekam awak media.
Di halaman kafe terparkir mobil Hilux berpelat merah milik kejaksaan, serta sebuah mobil lain yang dikendarai orang-orang yang diduga berasal dari kejaksaan.
Bahkan, seorang anggota TNI juga terlihat keluar dari kafe, padahal pihak kepolisian tidak meminta bantuan TNI dalam agenda penggeledahan tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, sekalipun dugaan keterlibatan menyentuh figur penting di institusi penegak hukum itu sendiri. (wa)
Editor : Ali Mustofa