Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Fakta Baru! McLaren Andra ST Pakai Pelat Tak Sesuai Saat Kecelakaan di Sukoharjo

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:59 WIB
Mclaren 720S milik Andra ST yang hancur karena kecelakaan.
Mclaren 720S milik Andra ST yang hancur karena kecelakaan.

SUKOHARJO – Penyelidikan kecelakaan yang melibatkan supercar McLaren 720S milik konten kreator gim asal Sukoharjo, Febrian Paundra Alditama atau yang dikenal sebagai Andra ST, mengungkap fakta baru. Polisi memastikan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas resmi kendaraan saat insiden terjadi di Jalan Solo–Wonogiri, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Meski demikian, kepolisian menegaskan pelat nomor resmi kendaraan sebenarnya telah diterbitkan dan ditemukan berada di dalam mobil. Dugaan sementara, pelat asli belum sempat dipasang setelah proses registrasi selesai beberapa hari sebelum kecelakaan.

Polisi: Pelat Nomor Resmi Baru Terbit

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa nomor registrasi kendaraan yang sah adalah AD-124-ST.

Menurutnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi baru selesai diterbitkan pada 6 Juli 2026, atau hanya berselang dua hari sebelum kecelakaan.

"STNK dan pelat nomor resmi baru selesai beberapa hari lalu. Kemungkinan memang belum sempat dipasang," ujar Ardian.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, pelat nomor resmi tersebut ditemukan berada di dalam kendaraan.

Sementara itu, pada bagian depan dan belakang mobil masih terpasang pelat bertuliskan B-311, yang dipastikan bukan nomor registrasi resmi kendaraan tersebut.

Mobil Baru, Terdaftar Atas Nama Andra ST

Polisi juga memastikan McLaren berwarna oranye tersebut merupakan kendaraan milik Andra ST sendiri.

Mobil tersebut merupakan McLaren 720S produksi tahun 2023 yang dibeli dalam kondisi baru sekitar tiga bulan lalu. Kendaraan itu telah terdaftar di Samsat Sukoharjo, dengan STNK atas nama pengemudi.

Meski modelnya merupakan produksi 2023, proses registrasi kendaraan baru dilakukan setelah unit resmi dimiliki dan diadministrasikan oleh pemiliknya.

Kronologi Singkat Kecelakaan

Insiden terjadi di ruas Jalan Solo–Wonogiri, tepatnya di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Saat kecelakaan berlangsung, mobil dikemudikan langsung oleh Andra ST. Di dalam kendaraan juga terdapat seorang penumpang, Robby Adek Pantjoro (21), warga Jakarta Timur.

Benturan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka dan segera dievakuasi menuju RS Indriati Solo Baru untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi Andra ST dinyatakan stabil dan diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Sementara itu, Robby Pantjoro masih menjalani observasi medis guna memastikan tidak terdapat cedera lanjutan akibat kecelakaan tersebut.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Satlantas Polres Sukoharjo hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kecepatan saat kejadian, kondisi jalan, hingga kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi insiden tersebut.

Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penggunaan Pelat Nomor Tak Sesuai Berpotensi Melanggar Aturan

Dalam ketentuan lalu lintas di Indonesia, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan data registrasi resmi.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tergantung hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Namun, dalam kasus ini polisi belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran pidana terkait penggunaan pelat tersebut. Fokus penyelidikan saat ini masih tertuju pada rangkaian kecelakaan dan alasan pelat resmi belum dipasang meskipun telah diterbitkan.

Polres Sukoharjo mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera memasang pelat nomor resmi setelah diterima dari Samsat sehingga identitas kendaraan sesuai dengan data registrasi ketika digunakan di jalan raya.

Editor : Mahendra Aditya
#Robby Pantjoro #Andra ST #McLaren 720S #pelat nomor palsu #kecelakaan sukoharjo