RADAR KUDUS — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam kasus tewasnya seorang remaja di bawah umur memicu polemik dan sorotan tajam dari publik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao (LL), yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron selama 11 tahun, dijatuhi vonis hukuman pidana yang dinilai sangat ringan, yakni hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kendari pada Selasa (30/6/2026). Terdakwa LL dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa Wiro, seorang remaja yang baru berusia 17 tahun saat peristiwa tragis itu terjadi.
Vonis Merosot Tajam dari Tuntutan Jaksa
Hukuman 18 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini dinilai berbanding terbalik dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU secara tegas meminta agar terdakwa LL dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 8 tahun penjara, mengingat dampak perbuatannya dan pelariannya yang memakan waktu hingga lebih dari satu dekade.
Anjloknya vonis dari tuntutan semula ini langsung memicu reaksi keras dan gelombang kekecewaan yang mendalam dari pihak keluarga korban.
Mereka menilai institusi peradilan belum mampu memberikan rasa keadilan yang sejati atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Luka Mendalam dan Kekecewaan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis keluarga korban sangat terpukul dan syok sesaat setelah mendengar amar putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Hukuman yang dinilai sangat minim tersebut dianggap mencederai asas keadilan hukum.
"Kami benar-benar kecewa dan tidak habis pikir. Vonis 1,5 tahun ini sama sekali tidak mencerminkan bobot pidana dari perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.
Pertanyaan mendasar yang muncul dari lubuk hati keluarga saat ini: Apakah nyawa seorang manusia sebegitu tidak berharganya di mata hukum kita?" tegas Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sofyan menguraikan lebih lanjut bahwa penderitaan yang ditanggung oleh orang tua korban tidak pernah pulih sejak insiden berdarah itu terjadi 11 tahun silam.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Panas Prancis vs Maroko Buka Babak 8 Besar
Kasus ini menjadi semakin menyakitkan karena pelaku yang merupakan seorang pejabat publik justru melarikan diri dari tanggung jawab hukum dalam waktu yang sangat lama, sebelum akhirnya tertangkap dan diadili dengan hukuman yang minimal.
Kehilangan seorang anak di bawah umur yang menjadi tumpuan serta kebanggaan masa depan keluarga merupakan luka batin permanen yang tidak akan pernah bisa diukur dengan angka waktu hukuman yang singkat.
Pihak kuasa hukum kini tengah mendesak JPU untuk segera menyatakan banding atas putusan tersebut demi mengembalikan muruah penegakan hukum di tanah air. (*)