RADAR KUDUS — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil membongkar skandal dugaan korupsi skala masif dalam sistem pengadaan dan pemenuhan pasokan komoditas batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.
Praktik lancung yang terjadi sepanjang periode tahun 2018 hingga 2026 ini tidak hanya merugikan kas negara hingga triliunan rupiah, melainkan juga berdampak langsung pada kelumpuhan fasilitas publik berupa pemadaman listrik massal (blackout) di tiga pulau besar: Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.
Berdasarkan hasil audit investigasi awal, Korps Bhayangkara memperkirakan nilai kerugian keuangan finansial sekaligus kerugian perekonomian negara dalam kasus ini menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp5 triliun.
Baca Juga: Protes Upah Minim dan Tanpa Kontrak Kerja, Puluhan Gerai Koperasi Desa di Bojonegoro Tutup Massal
Tiga Modus Utama Kejahatan Energi Terbongkar
Dalam rilis perkembangan kasusnya, tim penyidik Kortastipidkor Polri memetakan ada tiga modus operandi utama yang digunakan oleh para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan ketahanan energi nasional:
-
Manipulasi Dokumen Kualitas: Memalsukan sertifikasi kalori dan kualitas batu bara. Batu bara yang dikirim ke PLTU diketahui memiliki spek dan kualitas rendah, yang merusak mesin pembangkit dan menurunkan daya produksi listrik.
-
Manipulasi Kuantitas Pasokan: Mengurangi volume atau tonase pengiriman batu bara yang masuk ke gudang penyimpanan PLTU, sehingga terjadi kelangkaan pasokan bahan baku secara mendadak.
-
Penyimpangan Nilai Kontrak: Melakukan manipulasi pada sistem pembayaran atau nilai kontrak yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan (overpricing).
Dugaan penyimpangan terstruktur ini berpusat pada proses pengadaan yang melibatkan dua korporasi besar, yakni PT OBP dan PT BRA.
Penyidikan Naik Status, Polri Gandeng BPK Lacak Aset
Ketegasan Hukum: Melihat dampak kerugiannya yang sangat luas dan memicu keresahan sosial akibat matinya aliran listrik warga, Polri secara resmi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri setidaknya telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi kunci yang terdiri dari pihak regulator, manajemen internal perusahaan, hingga teknisi lapangan PLTU.
Guna memperkuat bukti di persidangan nanti, Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara secara resmi dan rigid.
Bersamaan dengan itu, tim penjejak aset (asset tracing) juga mulai diterjunkan ke lapangan untuk melacak, memblokir, dan menyita seluruh aset mewah, aliran dana, maupun properti yang berkaitan erat dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut. (*)