RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan mengesahkan sebuah kebijakan bersejarah dalam peta keberagaman nasional. Tanggal 13 Juli kini resmi ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hari peringatan baru ini didedikasikan sebagai bentuk pengakuan hukum, apresiasi, serta penghormatan negara atas keberadaan dan kontribusi besar para penghayat kepercayaan dalam memperkaya urat nadi kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.
Baca Juga: Kabar Gembira! Murid TK Kini Resmi Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Simak Penjelasan Mendikdasmen
Pengumuman fundamental ini disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di tengah berlangsungnya agenda pertemuan strategis bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026).
Implementasi Konstitusi dan Perlindungan Hak Budaya
Dalam pemaparannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar seremonial belaka.
Kebijakan ini merupakan wujud implementasi konkret dari amanat konstitusi tertinggi negara serta manifestasi berbagai regulasi turunan yang mengatur tentang strategi pemajuan kebudayaan nasional.
Pemerintah memandang bahwa negara memiliki kewajiban absolut untuk hadir dalam melindungi, memelihara, sekaligus memberikan ruang ekspresi yang setara bagi seluruh entitas kebudayaan masyarakat adat.
"Penetapan tanggal 13 Juli ini adalah wujud tanggung jawab nyata dari amanat undang-undang dan konstitusi kita.
Negara wajib memberikan perlindungan dan ruang hidup bagi seluruh ekspresi budaya, termasuk di dalamnya adalah eksistensi mulia kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengakar berabad-abad di nusantara," tegas Fadli Zon di hadapan para tokoh adat dan penghayat.
Landasan Hukum: Mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemajuan Kebudayaan
Secara yuridis formal, legalitas kebijakan penetapan hari peringatan baru ini ditopang oleh dua pilar hukum utama di Indonesia, yakni:
-
Pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Konstitusi dasar yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Payung hukum operasional yang memosisikan aliran kepercayaan dan tradisi lokal sebagai salah satu pilar kekayaan kultural yang wajib diinventarisasi, diamankan, dan dilestarikan dari kepunahan.
Hari Peringatan Nasional, Bukan Hari Libur
Guna menyelaraskan ekspektasi publik dan tata kelola birokrasi, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai status operasional dari hari baru ini.
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dikategorikan secara resmi sebagai Hari Peringatan Nasional.
Hal ini berarti, meskipun momentum tersebut akan diperingati setiap tahunnya melalui berbagai agenda kultural dan edukatif di seluruh penjuru negeri, tanggal 13 Juli tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional (tanggal merah).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat persatuan, mempertebal toleransi antarlapisan masyarakat, sekaligus mengikis stigma negatif terhadap komunitas penghayat kepercayaan di ruang domestik. (*)