Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kasus Chromebook Memanas, Empat Hakim Dilaporkan ke KY oleh Tim Hukum Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Ali Mustofa • Senin, 6 Juli 2026 | 15:48 WIB
Tim hukum dan istri Nadiem, Franka Makarim, laporkan empat hakim pengadil perkara chromebook ke KY, Senin (6/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Tim hukum dan istri Nadiem, Franka Makarim, laporkan empat hakim pengadil perkara chromebook ke KY, Senin (6/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

RADAR KUDUS – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengadukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan karena tim hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

Namun, mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penilaian fakta-fakta persidangan yang dianggap tidak sesuai dengan jalannya proses hukum.

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.

Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.

Tim Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Menurut Ari Yusuf Amir, laporan ke Komisi Yudisial disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman video persidangan yang diharapkan dapat menjadi bahan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim.

Ia juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang disebut tetap memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial pada Desember 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut layak menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan etik.

Selain itu, tim kuasa hukum menduga dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Mardiantos, tidak mengikuti jalannya persidangan secara optimal.

Mereka mengklaim memiliki rekaman yang menunjukkan dugaan kedua hakim tersebut tertidur saat proses persidangan berlangsung.

Ari menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada Komisi Yudisial agar dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara objektif demi menjaga integritas lembaga peradilan.

Franka Makarim Ikut Datang ke Komisi Yudisial

Dalam pelaporan tersebut, istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, turut hadir mendampingi tim kuasa hukum.

Ia mengaku datang bukan hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap sistem hukum dapat berjalan secara adil.

Franka mengatakan keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum selama hampir satu tahun sejak Nadiem ditahan pada 4 September 2025.

Karena itu, mereka berharap setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa mekanisme pengawasan yang dimiliki Komisi Yudisial merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan melalui seluruh institusi yang memang memiliki kewenangan dalam sistem peradilan. Itulah alasan kami datang dan menyampaikan laporan ini," ujarnya.

 

Editor : Ali Mustofa
#pengadilan tipikor #nadiem makarim #Pelanggaran Etik #komisi yudisial #pengadaan chromebook