Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Masuk Dokumen Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter

Ghina Nailal Husna • Senin, 6 Juli 2026 | 11:01 WIB
Masuk Dokumen Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter
Masuk Dokumen Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Regulasi ini dirancang sebagai kompas strategis sekaligus pedoman arah kebijakan pertahanan nasional guna membentengi kedaulatan negara selama lima tahun ke depan.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah melakukan pemetaan mutakhir terhadap berbagai potensi gangguan keamanan nasional yang kian kompleks.

Baca Juga: Pulihkan Paru-Paru Dunia: Jerhemy Owen Gandeng FKL Tebang 10 Hektar Sawit Ilegal di Hutan Lindung Aceh

Dokumen pertahanan ini membagi jenis ancaman ke dalam tiga ketegoran besar: ancaman militer, ancaman hibrida, dan ancaman nonmiliter (nirmiliter).

Langkah ini diambil untuk memastikan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) siap menghadapi segala bentuk doktrin dan dinamika zaman.

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Sektor Ancaman Sosial-Budaya

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik terletak pada lampiran draf Perpres tersebut.

Pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kelompok ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Penyebaran budaya tersebut dinilai berpotensi mengikis nilai-nilai luhur ketahanan nasional, moralitas bangsa, serta identitas kultural berbasis Pancasila jika tidak diantisipasi sejak dini melalui pendekatan risiko (risk assessment) yang matang.

Dalam draf taktis pertahanan nirmiliter tersebut, isu LGBTQ ditempatkan sejajar dengan deretan fenomena global dan domestik lainnya yang dinilai merusak sendi-sendi stabilitas negara:

  • Aspek Ideologi dan Keamanan: Radikalisme, terorisme, dan gerakan separatisme.

  • Aspek Kejahatan Ekonomi-Digital: Perjudian daring (judi online), pinjaman online (pinjol) ilegal, dan penipuan siber.

  • Aspek Transnasional: Perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan komoditas ilegal, serta serangan siber lintas batas negara.

Acuan Antisipasi Lintas Kementerian dan Lembaga Daerah

Pemerintah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini memiliki fungsi krusial sebagai rujukan legal-formal tunggal bagi seluruh instansi di luar bidang pertahanan militer.

Produk hukum ini wajib menjadi fondasi dasar bagi kementerian, lembaga tinggi negara, hingga pemerintah daerah dalam merumuskan postur kebijakan anggaran serta program kerja mitigasi ancaman nonmiliter di masa depan.

"Pak Prabowo tidak menunggu sampai keadaan darurat itu terjadi di depan mata. Kebijakan ini dibuat berdasarkan logika penilaian risiko yang komprehensif.

Melibatkan instansi sipil sebagai unsur utama pertahanan nirmiliter adalah kunci menjaga keselamatan segenap bangsa," sebut analisis terkait kebijakan makro tersebut.

Memicu Pro-Kontra dan Polarisasi Opini Publik

Meskipun mendapat dukungan kuat dari sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan serta parlemen—termasuk Komisi I DPR RI yang mengapresiasinya sebagai langkah preventif terukur untuk memproteksi generasi muda—kebijakan ini tidak luput dari gelombang kritik.

Baca Juga: Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Lansia di Purwodadi Tewas Tercebur Sumur

Masuknya terminologi LGBTQ ke dalam klausul ancaman negara memicu perdebatan sengit dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan sosiolog. 

Pihak yang kontra mengkhawatirkan kebijakan ini dapat memicu misinterpretasi di tingkat aparat penegak hukum bawah, memperlebar celah persekusi, serta membatasi hak-hak sipil dasar yang melekat pada individu terlepas dari orientasi sosial mereka. 

Diskursus ini pun kini menaruh perhatian besar pada bagaimana implementasi teknis di lapangan agar tidak menabrak batas-batas kemanusiaan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Perpres Nomor 111 Tahun 2025 #Kebijakan Umum Pertahanan Negara #LGBTQ ancaman nonmiliter #ketahanan nasional sosial budaya #Presiden Prabowo Subianto