RADAR KUDUS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pedagang soto di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur.
Putusan yang relatif ringan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, termasuk adanya perdamaian dan uang santunan puluhan juta rupiah yang telah diserahkan terdakwa kepada keluarga korban.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Cokia Ana P. Opusunggu, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Cokia saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan Hakim: Antara Kelalaian Maut dan Sikap Sopan Terdakwa
Dalam menyusun draf putusan, majelis hakim memetakan secara terperinci poin-poin yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.
Faktor utama yang memberatkan hukuman adalah tingkat kelalaian terdakwa yang sangat fatal saat mengemudikan kendaraan roda empat, yang berdampak langsung pada tercabutnya nyawa seseorang serta kerugian materiel bagi warga lainnya.
Namun, hukuman tersebut terpangkas secara signifikan oleh serangkaian alasan meringankan yang dinilai hakim memenuhi rasa keadilan restoratif (restorative justice). Beberapa aspek yang meringankan vonis Kristianto meliputi:
-
Etika Persidangan: Terdakwa dinilai selalu bersikap sopan, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama jalannya proses hukum.
-
Pengakuan Jujur: Terdakwa mengakui sepenuhnya kelalaiannya yang kehilangan konsentrasi karena berusaha mencari ponselnya yang terjatuh saat menyetir.
-
Rekam Jejak Bersih: Terdakwa tercatat belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana lain sebelumnya.
Uang Santunan Rp87 Juta Jadi Kunci Meringankan Hukuman
Faktor krusial lain yang menjadi pertimbangan besar bagi majelis hakim adalah adanya iktikad baik dari terdakwa pasca-kejadian.
Kristianto diketahui telah melakukan pendekatan kekeluargaan hingga tercapai kesepakatan damai tertulis dengan pihak korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, terdakwa telah menggelontorkan dana santunan dan ganti rugi total mencapai Rp87 juta, dengan rincian sebagai berikut:
| Penerima Kompensasi | Jenis Kerugian | Nilai Santunan / Ganti Rugi | Status Hukum |
| Keluarga Abdul Samad (67) | Korban Jiwa (Pedagang Soto) | Rp75.000.000 | Sepakat Damai |
| Piin | Kerusakan Gerobak (Pedagang Tahu Tek) | Rp12.000.000 | Sepakat Damai |
Kronologi Tragedi Maut di Jalan HR Muhammad
Kasus kecelakaan maut ini sendiri terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, Kristianto saat itu tengah mengemudikan mobil Nissan Evalia miliknya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman keras.
Di tengah kondisi kesadaran yang menurun akibat alkohol, atensi Kristianto kembali teralih ketika ponsel genggamnya terjatuh ke lantai mobil.
Ia nekat menyetir sambil meraba-raba lantai untuk mencari ponsel tersebut.
Akibat hilangnya fokus berkendara secara total, mobil melaju kencang tanpa kendali, oleng ke pinggir jalan, lalu menghantam lapak pedagang kaki lima di lokasi.
Benturan keras tersebut meremukkan gerobak tahu tek milik Piin dan membuat pedagang soto, Abdul Samad, menderita luka hantaman yang sangat berat.
Abdul Samad sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat. (*)