RADAR KUDUS - Pemerintah bersiap menggulirkan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) Tahap 3 tahun 2026 dalam waktu dekat. Sejumlah program jaring pengaman sosial andalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), hingga bansos beras 10 kg dijadwalkan cair serentak mulai Juli ini.
Namun, pencairan kali ini membawa perubahan signifikan, baik dari segi basis data penerima manfaat maupun komposisi komoditas pangan yang disalurkan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Juli 2026, PKH hingga Sembako
Pemutakhiran Data DTSEN: 470 Ribu KPM Baru Masuk Daftar
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan adanya pergeseran daftar nama penerima manfaat di lapangan. Hal ini menyusul langkah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digarap oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
"Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang mendapatkan bantuan. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Pasokan Menipis, Minyakita Resmi Didepak dari Paket Bantuan
Perubahan mencolok juga terjadi pada komponen bantuan pangan pokok. Mulai Juli 2026, pemerintah memutuskan untuk menghapus produk minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita, dari paket bantuan pangan. Sebelumnya, komoditas ini rutin dipasangkan dengan bansos beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga dan menipisnya stok Minyakita di pasar tradisional.
"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita. Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi Minyakita nanti yang untuk bantuan, tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tegas Zulhas.
Baca Juga: Bansos Beras Juli 2026 Cair, Cek Syaratnya
Kabar Baik: Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Tiga Bulan
Di balik hilangnya Minyakita, pemerintah membawa kabar baik dengan memperpanjang durasi penyaluran bansos beras 10 kg. Langkah ini disiapkan untuk menjaga daya beli hampir 34 juta warga rentan dari fluktuasi ekonomi dan kurs.
Alokasi bansos beras kali ini akan menyasar 33.244.000 KPM selama tiga bulan berturut-turut (Juli, Agustus, dan September 2026). Distribusi perdana dimulai pada Juli, sementara dua bulan berikutnya akan menyesuaikan situasi musim paceklik di lapangan.
"Perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," tambah Zulhas.
Rincian Skema dan Besaran 5 Bansos yang Cair Mulai Juli 2026
Bagi masyarakat penerima manfaat, berikut adalah detail regulasi, skema penyerahan, serta besaran dana dari kelima program bantuan pemerintah yang sedang berjalan:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat yang dialokasikan bagi keluarga miskin yang memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Nominal bantuan per tahap (tiga bulan sekali) adalah sebagai berikut:
Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp750.000/tahap (Total Rp3 juta/tahun)
Siswa SD: Rp225.000/tahap (Total Rp900.000/tahun)
Siswa SMP: Rp375.000/tahap (Total Rp1,5 juta/tahun)
Siswa SMA: Rp500.000/tahap (Total Rp2 juta/tahun)
Disabilitas Berat & Lansia (60+): Rp600.000/tahap (Total Rp2,4 juta/tahun)
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap (Total Rp10,8 juta/tahun)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Berbeda dari tahun sebelumnya, mulai tahun ini pemerintah memperketat kriteria penerima, di mana bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4. Masyarakat di Desil 5 kini resmi dicoret dari daftar penerima.
Catatan Jadwal Pencairan PKH & BPNT (4 Tahap Setahun):
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan finansial sekali setahun yang dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna mencegah putus sekolah. Pemerintah menetapkan penyesuaian nominal terbaru untuk jenjang menengah:
-
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun
-
Mekanisme: Dana ditransfer langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi (BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi warga fakir miskin dan tidak mampu. Berbeda dengan kepesertaan mandiri, penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan karena iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan sudah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
5. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah mengalokasikan total 720.000 ton beras untuk kelanjutan program ini di tahun 2026. Bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu dan tidak disalurkan sepanjang tahun, melainkan hanya empat bulan saja (termasuk alokasi Juli 2026). Pemerintah tidak merilis tanggal resmi pencairan karena proses distribusi di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. (*)
Editor : Zakaria