Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polda Jabar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR, Tersangka Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan di Tiga TKP Utama

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi foto Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan YTR.
Ilustrasi foto Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan YTR.

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolda Jabar pada Kamis (2/7/2026) memperagakan 21 adegan yang menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup selama hampir tiga jam dan melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, hasil penyidikan, dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan seluruh tahapan rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengikuti seluruh proses secara kooperatif.

"Tersangka mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi dan mengakui perbuatannya sebagaimana hasil penyidikan pada enam lokasi kejadian," ujar Rumi Untari usai rekonstruksi.

Baca Juga: Ketua RT di Kuningan Belum Pulang dari Hutan, Karung dan Arit Ditemukan, Lebih dari 150 Warga Sisir Hutan

Tiga Lokasi Menjadi Fokus Rekonstruksi

Penyidik mengungkapkan perkara ini sebenarnya mencakup enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Bandung Timur.

Namun, dalam rekonstruksi kali ini hanya tiga lokasi yang dijadikan fokus utama karena dinilai memiliki peran paling penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

Menurut Rumi, lokasi yang direkonstruksi adalah TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Ketiga lokasi tersebut merupakan titik yang diduga menjadi tempat terjadinya kekerasan fisik berat sekaligus penyekapan terhadap korban.

Sementara itu, dua lokasi awal hanya menggambarkan dugaan kekerasan yang masih tergolong ringan berdasarkan hasil penyidikan sementara.

"Mulai dari TKP ketiga hingga lokasi terakhir diduga terjadi penganiayaan yang lebih berat dan penyekapan terhadap korban," jelasnya.

Dugaan Penyekapan Dimulai di Lokasi Ketiga

Penyidik menyebut dugaan penyekapan terhadap korban mulai berlangsung sejak korban berada di lokasi ketiga.

Kondisi tersebut diduga terus berlanjut hingga lokasi kejadian terakhir yang menjadi bagian dari penyidikan.

Seluruh rangkaian peristiwa yang diperagakan dalam rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UNS Batch 2 Dibuka, Cek Jadwal, Biaya, Syarat, dan Dua Prodi yang Masih Tersedia

Sebanyak 21 Adegan Diperagakan

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Setiap adegan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, barang bukti, serta temuan penyidik selama proses penyelidikan.

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan pidana yang bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga: Terbongkar! Dugaan Pembunuhan Bos Bengkel Banyumas Dirancang Selama 6 Bulan, Sejak Januari 2026

Lokasi Tersebar di Bandung Timur

Polda Jabar menyebut enam lokasi yang masuk dalam rangkaian perkara berada di kawasan Bandung Timur, meliputi wilayah Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi.

Meski demikian, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, kepolisian tidak membuka secara rinci alamat masing-masing lokasi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selain hasil rekonstruksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti lain berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum, pemeriksaan ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam hubungan personal (dating violence), yang dalam berbagai kajian menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan hukum yang cepat dan menyeluruh.

Polda Jabar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap dan perkara siap disidangkan di pengadilan.

Editor : Mahendra Aditya
#Kasus penyekapan Bandung #penganiayaan YTR #rekonstruksi Taufik Hidayat #rekonstruksi penganiayaan kekasih #polda jawa barat