Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Terungkap! Istri Bos Bengkel di Purwokerto Diduga Hadiahi Motor kepada Eksekutor Usai Pembunuhan Berencana, Uang Rp10,25 Juta Tak Pernah Dibayar

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

PURWOKERTO – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan pemilik bengkel, Eddy Yono Subagyo (67), di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Selain diduga menjadi otak perencanaan, sang istri, Ifaryanti alias IF (61), disebut memberikan sepeda motor kepada pria yang diduga menjadi eksekutor utama setelah aksi pembunuhan terhadap suaminya terlaksana.

Kasus yang menggemparkan masyarakat Banyumas itu kini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Polisi menyatakan seluruh rangkaian aksi diduga telah dipersiapkan selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya dieksekusi pada akhir Juni 2026.

Baca Juga: Bus Trans Banyumas Tabrak Empat Kendaraan Parkir di Purwokerto, Honda Jazz hingga HR-V Rusak Berat

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan IF diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp10,25 juta kepada AR (50), pria asal Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan.

Namun setelah korban meninggal dunia, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan.

Sebagai gantinya, IF menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya kepada AR.

Menurut polisi, kendaraan tersebut kemudian digadaikan oleh AR saat dalam perjalanan kembali menuju Banten.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Sepeda motor yang diberikan kemudian digadaikan senilai Rp3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan perjalanan," ujar Kombes Petrus Silalahi dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Rencana Disusun Sejak Januari 2026

Polisi mengungkap pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan dugaan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan sejak Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni IF selaku istri korban, AR (50), JR (43), dan RS (29).

AR dan JR diduga menjadi pelaku yang masuk ke rumah korban, sedangkan RS berperan sebagai sopir yang mengantar kedua tersangka dari Banten menuju Purwokerto menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan.

Penyidik menyebut seluruh rangkaian persiapan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya disepakati waktu pelaksanaan pada 25–26 Juni 2026.

Sempat Gagal pada Percobaan Pertama

Berdasarkan rekonstruksi sementara penyidik, AR dan JR sempat mendatangi rumah korban pada Jumat (26/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

Namun rencana tersebut batal dilakukan setelah korban terbangun dari tidurnya.

Kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan menuju hotel di Purwokerto yang telah dipesankan oleh IF.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, IF menemui kedua tersangka di hotel untuk menyusun kembali strategi pelaksanaan pembunuhan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sempat berencana menggunakan suntikan maupun obat bius.

Namun karena peralatan tersebut tidak tersedia, mereka memutuskan memakai benda-benda yang ada di rumah korban.

Diduga Menyiapkan Alat Pembunuhan

Polisi menyebut IF diduga berperan aktif mempersiapkan sejumlah barang yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.

Beberapa barang yang disiapkan antara lain palu besi, balok kayu, dan kabel listrik.

Barang-barang tersebut sengaja ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau agar dapat digunakan oleh para pelaku saat memasuki rumah.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, IF mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada AR yang berisi informasi bahwa korban telah tertidur.

Pesan tersebut menjadi tanda dimulainya pelaksanaan aksi.

Korban Diserang Saat Tertidur

Setelah menerima pesan tersebut, AR dan JR memasuki rumah melalui pintu yang diduga telah dibukakan oleh IF.

Sementara RS tetap menunggu di dalam kendaraan di luar rumah.

Menurut hasil penyidikan kepolisian, korban yang sedang tidur kemudian diserang menggunakan balok kayu yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Korban mengalami pukulan berulang pada bagian wajah dan leher hingga mengalami luka serius.

Selanjutnya, kabel listrik yang telah disiapkan digunakan untuk melilit leher korban.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kekerasan lanjutan hingga korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai memastikan korban tidak lagi bergerak, kedua pelaku meninggalkan rumah dan kembali menuju hotel.

Sementara IF baru masuk ke dalam rumah setelah diyakini korban telah meninggal.

Polisi Dalami Motif dan Peran Masing-masing Tersangka

Hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Setiap tersangka juga diperiksa untuk mengungkap secara rinci pembagian peran masing-masing selama proses perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan hubungan keluarga serta dugaan perencanaan yang berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dieksekusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada pembuktian di persidangan serta putusan majelis hakim.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka kini masih berjalan dan kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Editor : Mahendra Aditya
#pembunuhan bos bengkel Purwokerto #istri bos bengkel Purwokerto #kasus pembunuhan Banyumas #Ifaryanti Purwokerto #polresta banyumas