Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kelalaian Maut Berujung Damai, Pengemudi Mabuk Penabrak Pedagang Soto di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara

Ghina Nailal Husna • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi gerobak soto
Ilustrasi gerobak soto

 

RADAR KUDUS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil yang menabrak seorang pedagang soto keliling hingga tewas di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara atas tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan satu bulan jika dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga: Bukan Cuma Wisata Religi, Kudus Simpan 3 Destinasi Edukasi yang Sayang Dilewatkan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Kristianto terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas.

Kelalaian fatal tersebut terjadi lantaran terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi kesadaran yang menurun akibat pengaruh minuman beralkohol.

Kronologi Tragedi: Kombinasi Alkohol dan Ponsel Terjatuh

Dalam persidangan, terungkap secara gamblang bagaimana tragedi nahas yang merenggut nyawa Abdul Samad (67), seorang pedagang soto paruh baya, itu terjadi.

Insiden maut ini bermula ketika terdakwa Kristianto tengah mengemudikan mobil Nissan Evalia miliknya melintasi Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di tengah kondisi berkendara di bawah pengaruh alkohol, konsentrasi terdakwa semakin terpecah ketika ponsel miliknya tiba-tiba terjatuh ke lantai kabin mobil.

Detik-Detik Kecelakaan: Alih-alih menepi, terdakwa justru memaksakan diri menunduk untuk mengambil ponsel tersebut saat mobil masih melaju. Tindakan gegabah ini membuat kemudi kehilangan kendali (oleng) ke arah kiri, lalu menghantam keras tubuh korban Abdul Samad yang saat itu sedang berjalan kaki mendorong gerobak sotonya di tepi jalan.

Kerasnya benturan tidak hanya mengakibatkan kerusakan parah pada gerobak, tetapi juga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka fatal yang dideritanya.

Selain itu, hantaman tersebut juga merembet dan merusak properti milik seorang pedagang tahu tek yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Alasan Kemanusiaan dan Upaya Restoratif sebagai Faktor Peringan

Meski perbuatan terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan hukum yang meringankan (mitigating factors) sehingga vonis diputus menjadi 8 bulan penjara.

Baca Juga: Hari Pertama Pembatasan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen, Driver di Jaksel Keluhkan Pendapatan Menyusut dan Orderan Sepi

Hakim menilai bahwa telah terjadi pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pelaku dan korban.

Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa:

  • Sikap Kooperatif: Terdakwa mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah berurusan dengan hukum atau dihukum sebelumnya.

  • Pemberian Santunan Kematian: Terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan memberikan uang santunan duka cita dan tali asih sebesar Rp75.000.000 kepada ahli waris atau keluarga mendiang Abdul Samad.

  • Ganti Rugi Materiil: Terdakwa juga telah bertanggung jawab secara finansial dengan mengganti kerugian sebesar Rp12.000.000 kepada pedagang tahu tek yang gerobak dan dagangannya turut hancur dalam insiden tersebut.

  • Perjanjian Damai: Telah tercapai kesepakatan damai secara tertulis antara terdakwa dan keluarga korban, di mana pihak keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa.

Hukuman 8 bulan penjara ini diharapkan menjadi efek jera, tidak hanya bagi terdakwa Kristianto Kurniawan, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan agar tidak pernah mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol maupun menggunakan gawai saat sedang berkendara. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#PN Surabaya vonis pengemudi mabuk #kecelakaan maut HR Muhammad #penabrak pedagang soto divonis #kasus kelalaian lalu lintas #restorative justice kecelakaan tewas