RADAR KUDUS — Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, kembali memantik diskusi hangat di ruang publik terkait relasi antara kewajiban warga negara dan integritas penguasa.
Mahfud secara terbuka membela sikap kritis Nahdlatul Ulama (NU) yang tertuang dalam keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Cirebon.
Utamanya mengenai wacana boikot atau penghentian pembayaran pajak apabila pemerintah gagal memberantas korupsi secara sistemis.
Baca Juga: Mutasi Eselon II di Cilegon Picu Kritik DPRD, Pemkot Sebut Langkah Sesuai Rekomendasi BKN
Langkah NU menelurkan fatwa tersebut sempat dinilai oleh sejumlah pihak sebagai tindakan yang ekstrem, menghasut, bahkan menjurus pada tindakan makar atau pembangkangan sipil (civil disobedience).
Namun, Mahfud MD memiliki pisau analisis hukum dan konstitusi yang berbeda dalam memandang polemik ini.
Hak Konstitusional: Membedakan Aspirasi Politik dan Tindak Pidana
Mahfud MD berargumen bahwa seruan atau fatwa yang dikeluarkan oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut sejatinya harus dibaca sebagai sebuah bentuk peringatan keras sekaligus perlawanan politik yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Ia menegaskan bahwa menyatakan pendapat serta sikap politik di muka umum adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin kuat oleh konstitusi tertinggi Indonesia.
“Menolak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap maraknya korupsi merupakan langkah politik yang sah. Kita harus bisa membedakan mana gerakan menyampaikan pendapat dan mana yang murni mengajak orang untuk melakukan tindak pidana,” tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan argumen hukumnya untuk mementahkan tudingan makar:
-
Tanpa Unsur Kekerasan: Gerakan ini tidak melibatkan angkat senjata atau mobilisasi massa untuk melakukan tindakan anarkis di lapangan.
-
Tidak Mengganti Kedaulatan: Tidak ada upaya dari NU untuk mendirikan pemerintahan tandingan (shadow government) atau merobohkan Pancasila.
-
Bentuk Kontrak Sosial: Pernyataan tersebut dinilai sebagai pengingat atas social contract (kontrak sosial), di mana rakyat bersedia menyetor pajak dengan syarat negara wajib mengelola dana tersebut dengan amanah dan bebas korupsi.
Berakar pada Pasal 28 UUD 1945
Secara legalitas formal, Mahfud merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
Baginya, ketika saluran formal penegakan hukum dirasa tumpul, organisasi kemasyarakatan memiliki hak moral untuk menggunakan daya tawar politiknya demi menyelamatkan uang rakyat dari jarahan para koruptor.
Pernyataan menohok dari Mahfud MD ini bergulir di tengah situasi sosiopolitik bangsa yang kian kritis.
Baca Juga: Ketua Paguyuban Mitra SPPG Buka Klarifikasi Undangan Kejari Kudus
Publik belakangan ini terus disuguhi oleh berbagai pengungkapan skandal korupsi besar yang melibatkan berbagai sektor krusial, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga kasus-kasus kakap di lembaga tinggi negara lainnya.
Hadirnya fatwa NU dan pembelaan dari tokoh sekelas Mahfud MD ini seolah menjadi akumulasi dari puncak kekecewaan masyarakat luas.
Publik kini semakin lantang mempertanyakan efektivitas pemanfaatan uang pajak mereka, seraya mendesak reformasi total di tubuh lembaga penegak hukum agar para koruptor tidak lagi leluasa menggerogoti kekayaan negara. (*)