Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Mutasi Eselon II di Cilegon Picu Kritik DPRD, Pemkot Sebut Langkah Sesuai Rekomendasi BKN

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi pergantian jabatan (Radar Kudus)
Ilustrasi pergantian jabatan (Radar Kudus)

RADAR KUDUS – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon merotasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II memunculkan respons dari DPRD Kota Cilegon. Bukan karena substansi mutasi aparatur sipil negara (ASN), melainkan karena dinilai minim komunikasi dengan lembaga legislatif, khususnya terkait pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan).

Rotasi pejabat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.101-BKPSDM dan dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026).

Dalam mutasi itu, Tb Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Inspektur Daerah Kota Cilegon. Posisinya kemudian digantikan oleh Agus Zulkarnain, yang sebelumnya bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

DPRD Mengaku Baru Mengetahui dari Informasi yang Beredar

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengungkapkan pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pergantian Sekretaris DPRD sebelum pelantikan berlangsung.

Menurutnya, pimpinan DPRD baru mengetahui adanya mutasi tersebut dari informasi yang beredar di luar forum komunikasi kelembagaan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rizki menegaskan DPRD memahami bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, ia menilai pelaksanaan kewenangan tersebut seharusnya tetap diiringi komunikasi yang baik, terutama ketika menyangkut jabatan yang memiliki hubungan kerja langsung dengan DPRD.

Menurutnya, Sekretaris DPRD bukan sekadar pejabat administrasi, melainkan penghubung utama antara fungsi administratif sekretariat dengan tugas-tugas legislatif.

Soroti Etika Hubungan Antarlembaga

Rizki menilai komunikasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam menjaga kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang karena hubungan yang harmonis tidak hanya dibangun melalui kewenangan hukum, tetapi juga melalui sikap saling menghormati dan keterbukaan informasi.

Menurutnya, pergantian pejabat secara mendadak juga berdampak terhadap penyesuaian agenda kerja DPRD yang telah disusun sebelumnya.

Dengan adanya pergantian Sekretaris DPRD, sejumlah agenda administratif harus kembali diselaraskan agar pelaksanaan tugas dewan tetap berjalan efektif.

Wakil Wali Kota Akui Pentingnya Komunikasi

Menanggapi kritik DPRD, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menilai masukan dari legislatif sebagai bentuk pengingat agar komunikasi kelembagaan terus diperbaiki.

Ia mengakui bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi bagian dari etika ketatanegaraan yang harus dijaga.

Fajar menyatakan akan berkoordinasi dengan Penjabat Sekretaris Daerah guna mengevaluasi pola komunikasi tersebut agar hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan harmonis.

Wali Kota: Mutasi Berdasarkan Rekomendasi BKN

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan rotasi pejabat dilakukan sebagai bagian dari penataan birokrasi berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, perpindahan jabatan dilakukan untuk memperkuat organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai program prioritas pemerintah daerah.

Selain menetapkan pejabat definitif, Pemkot Cilegon juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Diskominfo.

Penataan organisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai catatan hasil pemeriksaan keuangan.

Fokus Perbaikan Tata Kelola

Robinsar menegaskan salah satu tujuan utama rotasi pejabat adalah mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia berharap pejabat yang ditempatkan pada posisi baru dapat segera bekerja sesuai target organisasi sehingga berbagai pekerjaan rumah pemerintah daerah dapat diselesaikan lebih cepat.

Komunikasi Dinilai Penting untuk Menjaga Sinergi

Polemik yang muncul pasca-mutasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dalam hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Meski secara regulasi pengangkatan dan mutasi pejabat ASN merupakan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, koordinasi yang baik dinilai tetap diperlukan agar perubahan struktur organisasi tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun fungsi pengawasan legislatif.

Ke depan, baik Pemkot maupun DPRD Cilegon berharap pola komunikasi kelembagaan dapat diperkuat sehingga proses penataan birokrasi dapat berjalan seiring dengan terciptanya hubungan kerja yang lebih harmonis demi pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Mahendra Aditya
#Rotasi pejabat Cilegon #DPRD Cilegon #Wali Kota Cilegon #Sekretaris DPRD Cilegon #mutasi ASN Cilegon