MAJALENGKA - Aksi penipuan berkedok bantuan renovasi masjid kembali memakan korban. Seorang warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, kehilangan perhiasan emas seberat 82,25 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp160 juta setelah diperdaya sindikat yang mengaku membawa amanah dari seorang dermawan.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap Polres Majalengka. Empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan telah diamankan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di berbagai wilayah.
Berawal dari Tawaran Bantuan Renovasi Masjid
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2026, ketika korban bernama Siti Aminah (53) didatangi seorang perempuan yang belum dikenalnya di depan rumah.
Pelaku memperkenalkan diri sebagai utusan seorang dermawan yang disebut ingin menyalurkan bantuan untuk pembangunan atau renovasi masjid.
Untuk membuat ceritanya tampak meyakinkan, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna merah yang diklaim berisi uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai dana bantuan.
Korban kemudian diajak masuk ke dalam sebuah mobil dengan alasan akan mengunjungi lokasi masjid yang akan menerima bantuan tersebut.
Korban Diperdaya Lewat Modus Pemeriksaan Kesehatan
Di dalam kendaraan, para pelaku menjalankan skenario lain. Korban diberi tahu akan menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata yang disebut sebagai bagian dari prosedur tertentu.
Dengan berbagai alasan, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang sedang dikenakannya.
Seluruh perhiasan kemudian dimasukkan ke dalam tas tangan, dibungkus menggunakan lakban cokelat, lalu dikembalikan kepada korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat itu.
Namun, keesokan harinya korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Saat membuka bungkusan tersebut, seluruh emas miliknya telah hilang. Tas yang semula diyakini berisi uang bantuan ternyata hanya berisi gulungan kertas yang disusun menyerupai uang tunai.
Kerugian Mencapai Rp160 Juta
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp160 juta.
Perhiasan yang hilang memiliki berat sekitar 82,25 gram, terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas yang sebelumnya dikenakan korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial:
-
ASH
-
RSL
-
AA
-
YLA
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi.
-
Tas tangan merah yang dipakai untuk memperdaya korban.
-
Enam lembar nota pembelian emas milik korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Polres Majalengka juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah komplotan tersebut pernah melakukan aksi serupa di daerah lain.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial, donasi keagamaan, maupun program amal. Aparat mengingatkan agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, terlebih jika diminta menyerahkan barang berharga atau uang dengan alasan tertentu.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan dengan modus serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Mahendra Aditya