RADAR KUDUS - Fenomena jalanan dan permukiman yang tampak seperti diselimuti salju di kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada sebuah perusahaan pengolahan batu kapur yang diduga menjadi sumber pencemaran debu di kawasan tersebut.
Sanksi diberikan setelah hasil inspeksi menemukan bahwa perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. Akibatnya, debu halus dari proses produksi menyebar ke lingkungan sekitar dan menutupi jalan, rumah warga, hingga vegetasi di sepanjang jalur nasional Padalarang–Cianjur.
Baca Juga: 272 Warga Jawa Tengah Lolos Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1, Jateng Masuk Empat Besar Nasional
Debu Kapur Bikin Kawasan Tampak Berselimut Putih
Fenomena tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan Kampung Pamucatan, Desa Gunungmasigit, tampak memutih layaknya kawasan yang sedang mengalami musim salju.
Permukaan jalan, atap rumah, dinding bangunan, pepohonan, hingga kendaraan yang melintas terlihat tertutup lapisan putih. Sekilas, pemandangan itu menyerupai kawasan di negara empat musim seperti Jepang, Korea Selatan, atau Swiss saat musim dingin.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh DLH Bandung Barat, lapisan putih tersebut dipastikan bukan salju, melainkan debu batu kapur hasil aktivitas industri pengolahan kapur di sekitar lokasi.
Partikel debu yang sangat halus itu juga dilaporkan menempel pada kaca kendaraan, helm pengendara, pakaian, hingga permukaan kulit masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Semarang–Solo, Sopir Avanza Tewas Terjepit usai Hantam Truk Trailer
Perusahaan Wajib Kurangi Produksi
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, menjelaskan bahwa perusahaan dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan serta berita acara yang telah disusun.
Dalam sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan, antara lain:
-
Memasang sistem penyedot debu (suction system/exhaust) pada area produksi.
-
Memperbaiki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Memenuhi standar teknis pengendalian emisi udara.
-
Menyesuaikan pengelolaan air limbah domestik.
-
Mengurangi kapasitas produksi hingga sistem pengendalian emisi berfungsi optimal.
Menurut DLH, selama fasilitas pengendali debu belum dipasang, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas produksi normal karena berpotensi memperparah pencemaran udara di sekitar kawasan.
Pemerintah Pastikan Sumber Debu dari Aktivitas Industri
Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adjie, memastikan hasil peninjauan lapangan menunjukkan lapisan putih yang menyelimuti kawasan Gunungmasigit berasal dari aktivitas pengolahan batu kapur.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan inspeksi langsung di lokasi yang sempat viral di berbagai platform media sosial.
Pemerintah daerah menegaskan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif dipenuhi.
Baca Juga: Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Bantuan Kuliah Rp17 Juta
Debu Kapur Berpotensi Ganggu Kesehatan
Selain mengotori lingkungan, paparan debu batu kapur dalam konsentrasi tinggi juga dapat berdampak terhadap kesehatan apabila terhirup secara terus-menerus.
Partikel debu berukuran halus berpotensi menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mata, serta kulit, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar kawasan industri.
Karena itu, pengendalian emisi menjadi salah satu kewajiban penting bagi industri pengolahan mineral guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan terus memantau pelaksanaan sanksi tersebut. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Mahendra Aditya