RADAR KUDUS — Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran kartu SIM baru di Indonesia secara resmi diwajibkan untuk menggunakan data biometrik wajah.
Kebijakan ini telah dipastikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menjelang pelaksanaannya, sebagai bagian dari usaha untuk memperkuat keabsahan data pelanggan dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Penerapan regulasi ini mengubah cara pendaftaran yang sebelumnya bergantung pada Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Dalam regulasi baru, pelanggan baru diwajibkan untuk melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan, sehingga proses registrasi menjadi lebih ketat dan seragam di seluruh negara.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Tarif Listrik Bulan Juli - September 2026 Tak Naik
Kementerian juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diuji coba sejak awal tahun 2026 bersama para operator seluler, dan hingga Juni 2026, jutaan pengguna telah menggunakan sistem pendaftaran berbasis biometrik.
Pemerintah menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggan baru untuk menggunakan metode lama, sehingga semua pendaftaran SIM baru harus mengikuti sistem biometrik.
Implementasi aturan ini juga dipandang sebagai langkah untuk membatasi penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan digital masyarakat.
Baca Juga: Bapanas Ungkap Stok Beras Nasional Dinilai Aman di Tengah Ancaman El Nino
Melalui adanya verifikasi wajah, diharapkan data pelanggan menjadi lebih akurat dan sulit untuk disalahgunakan, sementara operator telekomunikasi diminta untuk memastikan bahwa sistem mereka siap untuk mendukung pendaftaran berbasis biometrik secara penuh.
Ke depan, kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam cara pendaftaran kartu SIM di Indonesia. Bagi calon pelanggan baru, langkah penting yang perlu dipahami adalah bahwa pendaftaran nomor seluler kini bergantung pada kesesuaian data identitas dan biometrik wajah, tidak lagi semata-mata pada data kependudukan administratif. (*)
Editor : Anita Fitriani