RADAR KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pembelaan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Yaitu tidak dapat menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan Selasa (30/6), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menilai perbuatan Nadiem memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis, kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek menunjukkan adanya tujuan untuk menguntungkan Google sebagai pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menjelaskan bahwa unsur "menguntungkan pihak lain" tidak harus dibuktikan dengan adanya keuntungan yang benar-benar diterima oleh pihak tersebut.
Yang menjadi tolok ukur adalah adanya niat dari pelaku ketika mengambil keputusan atau melakukan suatu tindakan.
Majelis menegaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur "memperkaya diri sendiri" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam Pasal 3, penilaian dilakukan berdasarkan rangkaian kebijakan, pola tindakan, hubungan pelaku dengan pihak yang diuntungkan, serta kondisi objektif yang menyertai pengambilan keputusan.
Karena itu, bantahan dari pihak yang disebut menerima manfaat tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana.
Menurut hakim, yang dinilai adalah kehendak atau tujuan pelaku, bukan pengakuan dari pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Dalam putusannya, majelis menyebut Google menjadi pihak yang paling diuntungkan melalui kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya sebagai menteri.
Majelis juga menyoroti hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Google mengucurkan investasi sekitar USD786,9 juta ke perusahaan tersebut sepanjang 2017 hingga 2021, dengan sebagian besar investasi berlangsung ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Hakim menolak dalih pembelaan yang menyebut investasi tersebut murni merupakan transaksi bisnis biasa.
Sebab, pada periode itu Nadiem masih tercatat memiliki sekitar 1,37 persen saham GoTo sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) pada Desember 2021.
Menurut majelis, kebijakan digitalisasi pendidikan yang mengarahkan penggunaan Chromebook secara objektif memberikan keuntungan bagi Google sebagai pemilik ekosistem Chrome OS.
Korelasi waktu antara investasi Google dan penerbitan kebijakan pengadaan Chromebook dinilai menunjukkan keterkaitan yang sistematis.
Majelis juga mengesampingkan keterangan sejumlah mantan petinggi Google, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang menyatakan tidak memiliki hubungan khusus dengan Nadiem.
Hakim menilai kesaksian tersebut tidak menghapus unsur tujuan menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Selain itu, majelis menyebut kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google tercermin dari sejumlah kebijakan yang diterbitkan selama menjabat Mendikbudristek, termasuk penandatanganan dua regulasi yang dinilai mengunci spesifikasi perangkat pada produk Google dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pengadaan Chromebook disebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di satuan pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Jaksa juga menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan peningkatan investasi Google melalui PT AKAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp1,57 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621,3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp5,6 triliun.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.