Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah aturan mengenai tata cara pencairan dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela atau dibayarkan sendiri oleh pekerja.
Melalui putusan terbarunya, MK menghapus pembatasan penarikan awal maksimal 20% yang selama ini wajib dilakukan secara bertahap, dan kini memberikan kebebasan penuh bagi pekerja untuk mencairkan dana tersebut secara sekaligus.
Langkah hukum ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diajukan oleh Alfonsius Londoran bersama rekan-rekannya.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi petikan amar putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dipublikasikan melalui situs resmi MK, Selasa (30/6/2026).
Mengembalikan Hak Pekerja Atas Pesangon dan Masa Kerja
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK mewajibkan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala (bulanan).
Sementara Pasal 164 ayat (2) membatasi penarikan pertama kali secara sekaligus maksimal hanya sebesar 20%.
Namun, MK menilai aturan kaku tersebut harus disesuaikan, khususnya untuk kepesertaan dana pensiun sukarela yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang penggantian hak.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencairannya dapat dilakukan sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak murni dari sang pekerja.
Di samping itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK turut menekankan urgensi pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (UU 6/2023).
Hal ini dinilai penting agar regulasi mengenai program pensiun bagi kaum buruh dan pekerja dapat diharmonisasikan secara matang dengan sistem jaminan sosial nasional.
Putusan Pararel: Aturan Kondisi Tertentu OJK Resmi Dikecualikan
Tidak hanya mengabulkan gugatan kelompok Alfonsius, pada hari yang sama MK juga membacakan putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lukas Saleo dkk.
Mereka mempersoalkan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU PPSK yang mengharuskan adanya "kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" agar manfaat pensiun bisa dicairkan sekaligus.
Saras dengan putusan sebelumnya, MK mengubah pasal tersebut dan menyatakan syarat "kondisi tertentu dari OJK" resmi tidak berlaku atau dikecualikan untuk program dana pensiun sukarela yang terbentuk dari uang pesangon dan hak masa kerja karyawan.
Dengan demikian, lewat dua ketukan palu MK ini, para pekerja yang memiliki dana pensiun sukarela kini memegang kendali penuh atas mekanisme pemanfaatan dana masa tua mereka tanpa perlu lagi terikat skema bulanan yang ketat.
Editor : Iwan Arfianto