Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kasus Penyekapan YTR Makin Serius, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dan Diawasi 9 Jaksa

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan yang telah tertangkap.
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan yang telah tertangkap.

RADAR KUDUS - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH), yang diduga melakukan tindak kekerasan secara berulang selama lebih dari dua tahun.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan perkara yang menyita perhatian publik ini diproses secara profesional hingga siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 15 Juni 2026. Setelah menerima dokumen tersebut, Kejati langsung membentuk tim jaksa peneliti yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan serta memberikan petunjuk apabila diperlukan.

"Sebanyak sembilan orang jaksa telah ditunjuk untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ujar Nur.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Thailand-Aceh, 325 Kg Sabu Disita dan Dua Pengendali Diburu

Dijerat Pasal Berlapis

Taufik Hidayat kini menghadapi jeratan sejumlah pasal pidana atas dugaan penyekapan, penganiayaan berat, serta tindak pidana lain yang masih terus didalami penyidik Polda Jawa Barat.

Tim jaksa nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek formil maupun materiil. Jika masih ditemukan kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dugaan Penyiksaan Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan terhadap korban disebut berlangsung dalam waktu yang sangat panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dengan berbagai cara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menggunakan tangan kosong maupun sejumlah benda keras untuk menganiaya korban.

Barang-barang yang diduga digunakan antara lain besi, helm, meja kecil, pemantik api berbentuk pistol, hingga melakukan penyiksaan menggunakan sundutan rokok.

Akibat kekerasan yang dialami secara berulang, kondisi korban mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Salah satu dampak paling serius adalah gangguan pada penglihatannya hingga menyebabkan kebutaan.

Penyidikan Masih Berjalan

Pihak Kejati Jawa Barat menegaskan sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus memantau setiap perkembangan penyidikan. Mereka akan memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, maupun unsur pidana yang disangkakan telah memenuhi syarat sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena dugaan kekerasan dilakukan dalam kurun waktu lama tanpa terungkap, sehingga proses pembuktian di persidangan diperkirakan akan menjadi fokus utama penegak hukum.

Sementara itu, kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyekapan, penganiayaan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.

Editor : Mahendra Aditya
#taufik hidayat #kasus penyiksaan #penganiayaan bandung #penyekapan YTR #Kejati Jawa Barat