JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencetak pengungkapan besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Aceh berhasil disita dalam operasi gabungan di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2026 sekaligus mempertegas bahwa jalur laut di kawasan perbatasan Indonesia masih menjadi target utama sindikat narkotika lintas negara.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim, didukung Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe. Pengungkapan ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 325 bungkus sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram yang dikemas menyerupai produk teh asal China.
Baca Juga: Terungkap! Tiga Karyawan Diduga Disekap 3 Minggu, Keluarga Diperas Rp50 Juta di Jakarta Pusat
Berawal dari Informasi Intelijen
Kasus ini bermula pada awal Juni 2026 ketika aparat menerima informasi mengenai aktivitas jaringan penyelundupan narkotika internasional yang beroperasi melalui jalur laut dari Thailand menuju Aceh.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penjemputan narkotika di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Thailand. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di kawasan pesisir Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari kawasan pantai Blang Mangat.
Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri menuju semak-semak. Namun, pengejaran cepat aparat berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga dua orang dapat diamankan di lokasi.
Disembunyikan dalam Karung Berisi Kemasan Teh
Pemeriksaan kendaraan mengungkap adanya 13 karung goni berwarna kuning.
Ketika dibuka, setiap karung berisi paket-paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh beraksara Mandarin, metode yang kerap digunakan jaringan internasional untuk menyamarkan narkotika saat proses distribusi.
Menurut pengakuan awal para tersangka, seluruh paket tersebut merupakan sabu yang baru dijemput dari laut dan akan didistribusikan ke jaringan berikutnya di Indonesia.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi menangkap dua tersangka berinisial Jufri (29) dan Zulfahmi (29).
Hasil pemeriksaan mengungkap Jufri bertugas sebagai tekong atau nahkoda kapal yang menjemput narkotika di tengah laut.
Sementara Zulfahmi berperan sebagai koordinator darat yang menyiapkan kendaraan pengangkut sekaligus memastikan distribusi barang berjalan sesuai arahan pengendali jaringan.
Keduanya diketahui direkrut setelah bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuala Meuraksa pada 20 Juni 2026.
Baca Juga: Heboh! Tiga Karyawan Diduga Disekap Selama Tiga Pekan di Jakarta Pusat, Keluarga Diperas Rp50 Juta
Modus Ship to Ship di Tengah Laut
Penyidik mengungkap proses penyerahan barang dilakukan menggunakan metode ship to ship, yakni pemindahan muatan langsung dari kapal luar negeri ke kapal penjemput Indonesia di tengah laut.
Pertemuan berlangsung sekitar 120 mil laut dari wilayah Aceh pada pagi hari, 23 Juni 2026.
Polisi menyebut kapal pembawa narkotika merupakan kapal besi berwarna cokelat tanpa identitas maupun bendera negara. Di atas kapal terdapat empat anak buah kapal yang diduga merupakan warga negara asing.
Setelah proses pemindahan selesai sekitar pukul 07.30 WIB, kapal penjemput kembali menuju Aceh dan tiba di lokasi pendaratan Kuala Meuraksa sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Gunakan Aplikasi Pesan Terenkripsi
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini diduga menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi guna menghindari penyadapan aparat.
Melalui akun dengan nama samaran "B", para pelaku menerima instruksi mulai dari pengambilan kendaraan di area parkir Rumah Sakit Cut Mutia hingga lokasi penjemputan barang.
Setelah narkotika berhasil dimuat ke kendaraan, mereka diperintahkan mengembalikan mobil ke lokasi semula dengan meninggalkan kunci di dekat ban sebagai tanda bahwa misi telah selesai.
Dua Pengendali Masih Diburu
Pengembangan kasus membawa polisi kepada dua sosok lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni Muhammad Jabbar (MJ) dan Mahlu alias UA.
Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
Tim gabungan terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya, termasuk kawasan tambak dan beberapa tempat tinggal yang pernah mereka gunakan.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan barang bukti mencapai ratusan kilogram, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan di persidangan.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini juga dinilai menyelamatkan jutaan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika serta memutus salah satu jalur distribusi sindikat internasional yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan Aceh sebagai pintu masuk ke Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya