JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan disertai pemerasan terhadap tiga karyawan di sebuah kantor percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat, menghebohkan publik setelah video penggerebekannya viral di media sosial.
Ketiga korban diduga dikurung selama hampir tiga minggu dengan kondisi kaki diborgol dan dirantai, sementara keluarga mereka diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat pembebasan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah aparat kepolisian mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan lokasi penyekapan. Saat petugas masuk ke dalam bangunan, mereka menemukan tiga korban berada dalam kondisi memprihatinkan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan, para korban masing-masing bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Ketiganya ditemukan dalam keadaan kaki diborgol menggunakan besi, bahkan sebagian diikat dengan tali baja dan rantai.
Baca Juga: Heboh! Tiga Karyawan Diduga Disekap Selama Tiga Pekan di Jakarta Pusat, Keluarga Diperas Rp50 Juta
"Korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan sebagian diikat menggunakan tali baja maupun rantai besi," ujar Widodo dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan tersebut diduga berawal dari tuduhan bahwa ketiga korban melakukan pencurian di perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, alih-alih menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum, para korban justru diduga dikurung dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama berminggu-minggu.
Tak hanya itu, keluarga korban juga diduga mendapat tekanan berupa permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban. Pelaku menjanjikan bahwa korban akan dibebaskan apabila uang tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan.
Ironisnya, salah satu keluarga korban mengaku telah memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang Rp50 juta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tetap tidak dibebaskan dan masih berada dalam kondisi diborgol.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya unsur pemerasan selain dugaan penyekapan yang kini tengah didalami penyidik.
Polisi bergerak cepat setelah informasi mengenai kejadian itu mencuat. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya borgol, rantai besi, serta kawat baja yang digunakan untuk membatasi pergerakan korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan apakah terdapat pelaku lain yang ikut terlibat.
Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait tindak pidana penyekapan, perampasan kemerdekaan seseorang, pemerasan, maupun penganiayaan apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pencurian di lingkungan kerja, wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri, penyekapan, maupun pemerasan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya praktik penyekapan, pemerasan, atau tindak kekerasan lainnya sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum.
Editor : Mahendra Aditya