RADAR KUDUS — Kasus penyelewengan dana publik kembali mencoreng institusi pemerintahan desa.
Seorang aparatur desa berinisial MT, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.
Kasus korupsi ini mendadak viral dan memantik perhatian luas dari publik lantaran motif penggunaan uang haram tersebut yang terbilang tidak lazim.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, tersangka MT diduga kuat nekat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga ratusan juta rupiah.
Mirisnya, sebagian besar dana yang dikorup tersebut disinyalir dialihkan pelaku demi memuaskan gaya hidup digitalnya, yakni untuk membeli gift (hadiah virtual) dan melakukan aksi saweran kepada para kreator konten di platform media sosial TikTok.
Modus Operandi: Menggerogoti Kas Desa Selama Tiga Tahun
Aksi culas yang dilakukan oleh sang bendahara desa ini tidak terjadi dalam semalam. Pihak kejaksaan membeberkan bahwa dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh MT secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Selama tiga tahun anggaran berjalan, MT diduga menyusun laporan keuangan fiktif dan menyunat pos-pos anggaran strategis yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa serta pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan koruptif tersangka MT ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp646 juta.
Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai
Guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara langsung mengambil tindakan penahanan secara objektif.
-
Status Tersangka: MT kini telah mengenakan rompi tahanan dan resmi menyandang status tersangka korupsi.
-
Lokasi Penahanan: Jaksa penyidik menitipkan penahanan MT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.
-
Proses Hukum: Tersangka bakal mendekam di sel tahanan selama proses pelimpahan berkas perkara menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Tamparan Keras Bagi Pengawasan Dana Desa
Kasus memprihatinkan yang terjadi di Desa Lok Bangkai ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm peringatan bagi sistem tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: Mengenang dr. Icha: Dugaan Depresi Pasca-Insiden IGD Warnai Duka Wafatnya Dokter Muda di TTU
Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dengan semangat mengentas kemiskinan di pelosok negeri, justru berakhir di genggaman oknum tidak bertanggung jawab demi kesenangan pribadi di jagat maya.
Kejaksaan Negeri HSU menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana tersebut dan berupaya melakukan pemulihan aset (assets recovery) dari barang-barang atau akun milik tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya inspektorat dan jajaran dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk memperketat sistem pengawasan manual maupun digital terhadap pengelolaan APBDes agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)