RADAR KUDUS — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberikan pandangan hukum dan yuridis terkait kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lembaga independen ini menilai bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka, Taufik Hidayat, secara spesifik belum masuk ke dalam kategori "penyiksaan" jika merujuk pada definisi baku yang ditetapkan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, saat menghadiri agenda peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menerjunkan Tim Investigasi Khusus ke Bandung
Meski secara definisi konvensi internasional belum dikategorikan sebagai penyiksaan, Komnas Perempuan menegaskan bahwa mereka tidak tinggal diam dan memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.
Sondang mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim investigasi khusus langsung ke lapangan di wilayah Bandung.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk:
-
Menghimpun seluruh fakta objektif dan bukti-bukti di lapangan secara berkala.
-
Melakukan koordinasi intensif dengan jajaran aparat kepolisian dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut.
-
Mendalami lebih jauh apakah ada unsur-unsur tersembunyi lainnya yang bisa mengarah pada pemenuhan delik penyiksaan seiring berkembangnya proses penyidikan.
Upaya pendalaman ini dinilai sangat krusial oleh Komnas Perempuan. Hal tersebut dilakukan demi memastikan bahwa penerapan pasal dan ketentuan hukum yang nantinya dituntut di pengadilan benar-benar tepat, akurat, dan sesuai dengan fakta pidana yang terjadi.
Dorong Pemenuhan Hak Korban Secara Menyeluruh
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menekankan bahwa fokus utama saat ini tidak boleh hanya tertuju pada polemik pasal dan hukuman bagi pelaku Taufik Hidayat semata.
Hak-hak mendasar korban YTR pasca-kejadian traumatis tersebut wajib dipenuhi oleh negara dan instansi terkait secara komprehensif.
Baca Juga: Lompatan Prestasi Global: Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Terbaik ke-53 di Dunia Tahun 2026
Komnas Perempuan secara tegas mendorong tiga pilar pemenuhan hak bagi YTR, yaitu jaminan perlindungan hukum yang kuat dari potensi ancaman, pemulihan kesehatan fisik serta psikologis yang intensif, hingga penanganan perkara yang transparan dan berkeadilan.
Sebagai informasi, berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture / CAT), sebuah perbuatan pidana membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat materiil yang sangat ketat—termasuk keterlibatan atau pembiaran oleh aparatur negara—untuk dapat diklasifikasikan secara resmi sebagai tindakan penyiksaan (torture).
Oleh karena itu, kekerasan domestik atau personal yang dilakukan oleh individu sipil umumnya dijerat menggunakan pasal penganiayaan berat, penyanderaan, atau perampasan kemerdekaan dalam hukum pidana nasional. (*)