Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Pansus Hak Angket Gowa: Air Mata dan Kesaksian Pilu Suami Bupati Terkait Dugaan Perselingkuhan

Ghina Nailal Husna • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:37 WIB
Sidang Pansus Hak Angket Gowa: Air Mata dan Kesaksian Pilu Suami Bupati Terkait Dugaan Perselingkuhan
Sidang Pansus Hak Angket Gowa: Air Mata dan Kesaksian Pilu Suami Bupati Terkait Dugaan Perselingkuhan

 

RADAR KUDUS — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggelar kelanjutan sidang yang menyita perhatian publik secara luas.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) malam tersebut, dinamika politik lokal berkelindan dengan isu domestik yang emosional saat suami dari Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco, hadir secara langsung di hadapan dewan sebagai saksi kunci.

Kehadiran Khaerul Aco adalah untuk memberikan keterangan resmi serta kesaksiannya mengenai skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya dengan seorang konsultan politik.

Baca Juga: Fenomena Baru Dunia Sains: Gen Z Disebut Jadi Generasi Pertama yang Mengalami Penurunan IQ dan Memori

Naluri Suami dan Bantahan di Rumah Jabatan

Di hadapan anggota Pansus, Khaerul Aco secara terbuka mengakui bahwa dirinya sudah lama mengendus adanya ketidakberesan dalam hubungan rumah tangganya.

Naluri sebagai seorang suami menuntunnya untuk melakukan konfirmasi langsung kepada sang istri sebelum isu ini meledak menjadi konsumsi publik.

“Saya memang sudah merasakannya, tapi saya pada saat itu juga sudah menanyakan langsung kepada Ibu Husniah dan dia tidak mengakui.

Dia menjawab jika pemberitaan itu tidak benar. Itu yang saya tanyakan ke Ibu Husniah,” ungkap Khaerul Aco dengan nada getir saat mengingat kembali momen konfrontasi tersebut.

Polemik Gugatan Cerai yang Sengaja Disembunyikan

Fakta persidangan semakin mengejutkan ketika pimpinan Pansus membeberkan data yang menunjukkan bahwa pada tanggal 10 Juni 2026, Pengadilan Agama telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai perceraian antara Bupati Gowa dengan Khaerul Aco.

Menanggapi hal ini, Khaerul mengaku sangat terpukul karena ia justru menjadi orang terakhir yang mengetahui status pernikahannya sendiri.

Khaerul menjelaskan kepada majelis sidang bahwa dirinya tidak pernah menghadiri persidangan sepeser pun, bukan karena mangkir, melainkan karena ada upaya sistematis untuk menyembunyikan surat panggilan dari Pengadilan Agama tersebut.

  • Lokasi Pengiriman: Surat panggilan sejatinya dikirimkan oleh pengadilan ke kediaman pribadi mereka di Jalan Talasalapang, Makassar.

  • Pencegatan Surat: Surat tersebut diterima oleh Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, ART tidak berani melapor kepada Khaerul karena telah diinstruksikan melalui telepon oleh Husniah Talenrang.

  • Pengambilan Paksa: Surat panggilan itu kemudian diambil alih secara cepat oleh orang suruhan dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, sehingga tidak pernah sampai ke tangan Khaerul.

“Jadi saya memang tidak pernah tahu, baru kemarin. Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga, kebetulan ada teman yang kirimkan melalui screenshot putusan pengadilan,” imbuh Khaerul membeberkan bukti yang dipegangnya.

Harapan untuk Masa Depan Gowa yang Bermoral

Hati yang terluka tidak membuat Khaerul Aco kehilangan kebijaksanaannya. Sebelum melangkah keluar meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket, ia menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan penutup yang mendalam.

Baca Juga: Raja Salman Kembali Gratiskan Umrah untuk 1.000 Jemaah dari 16 Negara, Indonesia Masuk Daftar Kuota

Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh masyarakat dan masa depan konstelasi politik di Kabupaten Gowa.

“Mudah-mudahan tujuan ke depannya, mungkin Kabupaten Gowa ke depannya bisa jadi lebih beretika. Jadi bukan cuma lebih maju, tapi lebih beretika, dan juga bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih baik ke depannya,” tegas Khaerul.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir panas, mengingat Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi lain guna menilai dampak dari dugaan pelanggaran etik dan moral ini terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Pansus Hak Angket Gowa #Husniah Talenrang #Khaerul Aco #skandal Bupati Gowa #sidang Pengadilan Agama