Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap empat lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29).
Tersangka, Taufik Hidayat (30), disebut berpindah-pindah tempat tinggal bersama korban sejak pertengahan 2024 hingga pertengahan 2026.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan lokasi pertama berada di kawasan Cicaheum, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan serta penyiksaan menggunakan bara rokok selama periode Mei hingga September 2024.
Lokasi kedua berada di rumah indekos yang masih berada di sekitar kawasan tersebut.
Menurut penyidik, dugaan penganiayaan kembali terjadi pada September 2024 hingga Januari 2025.
Polisi menyebut korban mengalami luka serius pada bagian mata akibat benturan benda keras. Setelah terjadi perselisihan dengan penghuni lain, pasangan tersebut kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, keduanya berpindah ke sebuah indekos di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan kembali terjadi di lokasi ini, termasuk pemukulan yang mengakibatkan kondisi penglihatan korban semakin memburuk serta dugaan penganiayaan pada bagian kaki yang menyebabkan korban mengalami kesulitan berjalan.
Lokasi keempat berada di kawasan Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Tempat ini menjadi lokasi terakhir yang ditempati keduanya hingga Juni 2026 sebelum korban akhirnya memperoleh pertolongan medis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Polda Jawa Barat menyatakan seluruh kronologi masih didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan tersangka.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta Pendukung
- Polisi menyatakan kronologi didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan korban, dan pemeriksaan terhadap tersangka.
- Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis, sementara penyidik masih melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan tindak kekerasan terjadi dalam rentang waktu yang panjang dan di beberapa lokasi berbeda.
- Dugaan tindak pidana kekerasan dalam hubungan pribadi dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.