Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bareskrim Ungkap Markas Judi Online Hayam Wuruk Adopsi Pola Sindikat Kamboja dan Myanmar

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 26 Juni 2026 | 18:17 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE
ILUSTRASI JUDI ONLINE

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, menggunakan pola kerja yang serupa dengan sindikat perjudian daring di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kelompok tersebut menjalankan aktivitasnya secara terorganisasi dengan memanfaatkan satu gedung sebagai pusat operasi. Setiap bagian memiliki tugas yang berbeda, mulai dari layanan pelanggan, pengembang sistem, pemasaran digital, administrasi keuangan, hingga tim pendukung operasional.

Menurut hasil penyelidikan, perpindahan jaringan ke Indonesia diduga dipicu oleh semakin ketatnya penindakan aparat di beberapa negara Asia Tenggara. Kondisi tersebut mendorong sindikat mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Dalam operasinya, jaringan ini mengelola ratusan situs judi online dan memanfaatkan berbagai metode promosi melalui media digital. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto seperti USDT dan token kripto lainnya sehingga transaksi bernilai besar lebih sulit dilacak.

Polri menilai penggunaan aset digital bukan hanya untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai upaya menyamarkan aktivitas ilegal agar terlihat seperti perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan pemasaran digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan internasional tersebut.

Fakta Pendukung

 

Editor : Mahendra Aditya
#judi online Hayam Wuruk #Sindikat judi online internasional #Kripto untuk judi online #WNA tersangka judi online #bareskrim polri