Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, menggunakan pola kerja yang serupa dengan sindikat perjudian daring di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kelompok tersebut menjalankan aktivitasnya secara terorganisasi dengan memanfaatkan satu gedung sebagai pusat operasi. Setiap bagian memiliki tugas yang berbeda, mulai dari layanan pelanggan, pengembang sistem, pemasaran digital, administrasi keuangan, hingga tim pendukung operasional.
Menurut hasil penyelidikan, perpindahan jaringan ke Indonesia diduga dipicu oleh semakin ketatnya penindakan aparat di beberapa negara Asia Tenggara. Kondisi tersebut mendorong sindikat mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Dalam operasinya, jaringan ini mengelola ratusan situs judi online dan memanfaatkan berbagai metode promosi melalui media digital. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto seperti USDT dan token kripto lainnya sehingga transaksi bernilai besar lebih sulit dilacak.
Polri menilai penggunaan aset digital bukan hanya untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai upaya menyamarkan aktivitas ilegal agar terlihat seperti perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan pemasaran digital.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan internasional tersebut.
Fakta Pendukung
- Bareskrim Polri menyatakan pola operasional sindikat memiliki kemiripan dengan jaringan perjudian daring yang sebelumnya berkembang di Kamboja dan Myanmar.
- Penggunaan mata uang kripto seperti USDT (Tether) memang dikenal memiliki karakter transaksi lintas negara yang cepat, sehingga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menyamarkan aliran dana. Namun, penggunaan kripto sendiri merupakan aktivitas legal selama mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
- Pemerintah Indonesia melalui Polri, PPATK, OJK, Komdigi, dan Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan judi online, termasuk penelusuran transaksi keuangan, pemblokiran situs, serta penindakan terhadap pelaku.
- Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aktor intelektual, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara lainnya.
Editor : Mahendra Aditya