RADAR KUDUS — Sebanyak 12 orang peserta aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Kota Serang pada Agustus 2025 lalu, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi saksi bergulirnya sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa yang mayoritas masih berstatus sebagai mahasiswa ini dijatuhi ancaman hukuman pidana penjara yang bervariasi, berkisar antara lima hingga delapan bulan kurungan.
Tuntutan Berbeda untuk Aksi Kekerasan Bersama
Berdasarkan fakta persidangan, JPU melayangkan tuntutan tertinggi kepada salah satu terdakwa atas nama Abdul Aziz.
Ia dituntut hukuman delapan bulan penjara karena dinilai memiliki peran signifikan dalam eskalasi massa. Sementara itu, mayoritas rekan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang, serta pasal penghasutan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi Singkat: Penolakan Kenaikan Tunjangan DPR yang Anarkis
Perkara hukum ini akar mulanya terjadi dari sebuah gerakan penyampaian pendapat di muka umum pada Agustus 2025.
Saat itu, para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak kebijakan rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
-
Awal Aksi: Demonstrasi awalnya berjalan dengan damai, tertib, dan diisi dengan orasi-orasi ilmiah khas mahasiswa.
-
Titik Ricuh: Situasi mulai memanas menjelang sore hari akibat provokasi dan gesekan di lapangan.
-
Puncak Anarkisme: Massa yang tidak terkendali akhirnya melakukan tindakan perusakan hingga berujung pada pembakaran satu unit Pos Polisi yang terletak di kawasan strategis Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.
Sentilan Menohok Hakim: "Fokus Saja Kuliah yang Benar!"
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutannya, suasana persidangan sempat diwarnai nasihat mendalam dari meja hijau.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan teguran sekaligus pesan moral yang menohok kepada para terdakwa.
Hakim meminta agar para pemuda ini menjadikan proses hukum yang sedang mereka jalani sebagai titik balik dan pelajaran berharga dalam hidup. Secara khusus, Hakim menyentil peran mereka sebagai kaum intelektual:
"Kalian ini masa depan bangsa, tugas utama kalian adalah belajar. Jadikan ini pelajaran terakhir.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Gelar Voting Terbuka untuk Pilih Logo HUT RI ke-81
Setelah ini selesai, kembali ke kampus dan fokus saja kuliah yang benar! Jangan mudah terhasut tindakan destruktif yang merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Majelis Hakim di akhir persidangan.
Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa guna meringankan atau membebaskan mereka dari tuntutan hukum. (*)