Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta Langsung untuk Korban Penganiayaan

Ghina Nailal Husna • Kamis, 25 Juni 2026 | 21:57 WIB
 
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta Langsung untuk Korban Penganiayaan
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta Langsung untuk Korban Penganiayaan
 

RADAR KUDUS — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah diskresioner yang humanis dalam mengawal kasus hukum yang sedang menyita perhatian publik.

Rencana pemberian hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang semula dialokasikan bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi valid hingga penangkapan tersangka penganiayaan, Taufik Hidayat, resmi diubah arah kebijakannya. 

Dana segar tersebut kini diputuskan untuk dialihkan sepenuhnya kepada YTR, perempuan malang yang menjadi korban utama dalam aksi kekerasan brutal tersebut.

Baca Juga: Mengatasi Krisis Pengemudi, Jepang Lirik Pekerja Indonesia untuk Jadi Sopir Bus Bergaji Rp50 Juta

Pengumuman strategis dan sarat empati ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui sebuah unggahan video resmi di akun media sosial pribadinya pada Kamis sore (25/6).

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa esensi keadilan tidak hanya bersandar pada penangkapan pelaku, melainkan juga pada pemulihan fisik, psikis, serta masa depan korban yang telah dirugikan secara mendalam.

Kendati demikian, mekanisme penyerahan dana ratusan juta rupiah ini tidak akan dilakukan secara tunai guna menghindari potensi risiko keamanan atau pengeluaran yang tidak produktif.

Dedi menjelaskan bahwa uang senilai Rp250 juta tersebut akan ditempatkan terlebih dahulu dalam instrumen keuangan berbentuk deposito berjangka atas nama korban, YTR.

Skema ini dirancang agar dana tersebut dapat dikelola secara aman dan menjadi jaminan bekal finansial jangka panjang bagi YTR untuk menata kembali kehidupannya yang sempat terguncang akibat peristiwa traumatis tersebut.

“Keputusan ini sudah bulat. Hadiah Rp250 juta itu saya berikan langsung kepada korban, bukan lagi kepada pihak atau informan yang menemukan pelaku.

Korban jauh lebih membutuhkan dukungan konkret ini untuk memulihkan kehidupannya,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan bahwa penyerahan dana deposito secara simbolis direncanakan akan berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Pemilihan momen ini juga sekaligus menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum pidana sekaligus mengedepankan asas keadilan yang berpihak pada korban kekerasan.

Baca Juga: BRI Rembang Turut Ramaikan Soft Opening Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Rembang dengan Beragam Program Menarik

Di sisi lain, Dedi menegaskan bahwa pengalihan uang sayembara ini tidak akan mengendurkan jalannya proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Aparat kepolisian dipastikan tetap bergerak secara profesional dan terukur untuk mengejar, menangkap, dan memproses hukum tersangka Taufik Hidayat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 

Dengan kebijakan baru ini, publik diharapkan tetap mendukung penuh upaya kepolisian tanpa melupakan urgensi pemulihan hak-hak korban. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#hadiah sayembara #deposito korban #Hari Bhayangkara 2026 #Dedi Mulyadi #korban penganiayaan