Jakarta - Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) didera kabar miring.
Seorang oknum guru di SDN 5 Babussalam, Kabupaten Lombok Barat, berinisial LA, dilaporkan telah menilap uang tabungan milik siswa kelas III dengan total nominal mencapai Rp 105 juta.
Imbas dari tindakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, menegaskan bahwa sanksi tertulis tersebut dilayangkan karena perbuatan LA sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika profesi seorang tenaga pendidik.
"Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," ujar Najamuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Wajib Buat Surat Pernyataan di Atas Meterai
Guna mengawal hak para siswa, Najamuddin mengaku telah bergerak cepat dengan menginstruksikan Kepala Sekolah SDN 5 Babussalam untuk menindak tegas bawahannya tersebut.
LA diwajibkan untuk menyusun dan menandatangani surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai jaminan pertanggungjawaban langsung kepada para wali murid yang dirugikan.
"Saya sudah turunkan Kabid SD, tapi sebelumnya saya juga sudah telepon kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," jelas Najamuddin.
Terancam Sanksi Lebih Berat dan Pemecatan
Pihak dinas menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah pengembalian utuh uang tabungan siswa sesuai dengan tenggat waktu serta kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan.
Jika oknum guru LA mangkir atau gagal mengembalikan dana tersebut, Disdikbud Lombok Barat memastikan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat.
Terkait dengan mencuatnya desakan pemecatan terhadap LA, Najamuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut memerlukan prosedur birokrasi yang matang.
Pihaknya kini tengah bersiap untuk melakukan koordinasi mendalam dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) guna menentukan nasib status kepegawaian sang guru ke depan.
Editor : Iwan Arfianto