Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

KPK Dalami Kebijakan Pembagian Kuota Haji, Kembali Periksa Hilman Latief

Nabila Agustin • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:21 WIB
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (IST)
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (IST)

RADAR KUDUS – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Perkara tersebut turut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, Hilman menjelaskan bahwa penyidik lebih banyak menggali informasi mengenai kebijakan pembagian kuota haji selama dirinya menjabat.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aspek kebijakan dan mekanisme penetapan kuota, bukan mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

"Diminta keterangan saja. Informasi biasa saja, kebijakan. Tentang kuota saja," ujar Hilman kepada awak media usai pemeriksaan.

Hilman juga membantah mendapat pertanyaan mengenai dugaan penerimaan uang yang disebut-sebut muncul dalam proses penyidikan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diterima PT Maktour maupun komunikasi dengan pihak biro perjalanan terkait pembagian kuota haji.

"Nggak (dikonfirmasi soal penerimaan uang). Saya nggak tahu itu," katanya.

Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga bagi Hilman dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada September 2025 selama kurang lebih 11 jam.

Selanjutnya, pada Mei 2026, ia kembali dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota haji yang melibatkan asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain Hilman, KPK juga memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri periode 2020–2024, Subhan Cholid, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menyerahkan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Ismail disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex dan 5.000 dolar Amerika Serikat kepada Hilman Latief.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah didalami KPK.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Ali Mustofa
#Penyelenggaraan Haji dan Umrah #kpk #Korupsi Kuota Haji