Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Meski Berdamai, Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Jasinga Tetap Diproses Hukum

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB
Ilustrasi anak digigit anjing galak. (Gemini AI)
Ilustrasi anak digigit anjing galak. (Gemini AI)

BOGOR – Proses hukum kasus meninggalnya seorang anak berusia 9 tahun akibat serangan anjing peliharaan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dipastikan tetap berlanjut. Kepolisian menegaskan bahwa kesepakatan damai antara keluarga korban dan pemilik anjing tidak otomatis menghentikan penanganan perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan jajaran Satres PPA dan PPO Polres Bogor menyusul munculnya informasi mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Meski keluarga korban diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ), penyidik menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan polisi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pertamax Naik, Armada Sampah Kota Bogor Berangkat Subuh Demi Hindari Antrean BBM

Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Perkara yang Menyebabkan Kematian

Menurut penyidik, permohonan restorative justice yang diajukan keluarga korban tidak dapat dikabulkan karena kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memiliki sejumlah batasan. Salah satu pengecualian utamanya adalah tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Karena korban dalam kasus ini meninggal akibat luka yang ditimbulkan serangan anjing, penyidik berkewajiban melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. Dengan demikian, perdamaian yang terjadi di luar proses peradilan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum yang sedang berjalan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan tujuan penegakan hukum pidana, yaitu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Dana PIP Juni 2026 Mulai Masuk Rekening, Pemegang KIP Segera Cek Saldo Anda

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini penyidik Polres Bogor masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk diteliti lebih lanjut.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Polisi juga memastikan tersangka dalam kasus tersebut masih menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Tragedi yang Mengguncang Warga Jasinga

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah seorang bocah berusia 9 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu di wilayah Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.

Peristiwa tragis tersebut memicu kekhawatiran warga mengenai pengawasan hewan peliharaan berukuran besar yang memiliki insting berburu tinggi. Setelah kejadian, aparat kepolisian bersama pihak terkait melakukan pengamanan terhadap anjing yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Pakar kesehatan hewan dan keselamatan lingkungan selama ini menekankan pentingnya pemilik hewan peliharaan memastikan keamanan lingkungan sekitar, terutama ketika memelihara anjing dengan karakter agresif atau memiliki kemampuan fisik yang berpotensi membahayakan orang lain.

Selain pengawasan ketat, pemilik juga memiliki tanggung jawab hukum dan sosial untuk mencegah hewan peliharaannya menimbulkan risiko terhadap masyarakat.

Baca Juga: Konflik Pascacerai Memanas, Ruben Onsu Adukan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penyidik memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum hingga perkara memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

Dengan demikian, meskipun telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pihak pemilik anjing, proses hukum atas kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang anak tersebut tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
#Jasinga #anak digigit anjing #bocah meninggal #restorative justice #polres bogor