Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usai Sidang Eksepsi, Sudewo Minta Program Beasiswa dan Pembangunan Infrastruktur di Pati Tetap Dilanjutkan

Achmad Ulil Albab • Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewodidampingi istri dan ratusan pendukung setia keluar dari kantor Tipikor Semarang usai menjalani sidang eksepsi, Senin (22/6/2026).
Bupati Pati nonaktif Sudewodidampingi istri dan ratusan pendukung setia keluar dari kantor Tipikor Semarang usai menjalani sidang eksepsi, Senin (22/6/2026).

 

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, meminta agar sejumlah program pembangunan di Kabupaten Pati tetap dilanjutkan meski dirinya tengah menjalani proses hukum.

Permintaan tersebut disampaikan usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026).

Sudewo yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa itu menyampaikan pesannya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Mantan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa dan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Menurut Sudewo, dirinya masih memiliki tanggung jawab moral, baik secara formal maupun informal, terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pati.

"Saya masih punya tanggung jawab moral, baik formal maupun informal, terkait pembangunan Kabupaten Pati," ujarnya.

Sudewo meminta agar program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tetap diteruskan. Menurutnya, pembiayaan program tersebut dapat ditopang melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Ia menyebut Bank Jateng telah mengalokasikan dana CSR sekitar Rp1,9 miliar setiap tahun. Selain itu, masih terdapat dukungan dari sejumlah perusahaan lain, seperti PG Trangkil, yang dinilainya cukup untuk membiayai program beasiswa tersebut.

"Program beasiswa jangan sampai dihentikan. Dana CSR dari Bank Jateng dan sejumlah perusahaan lain saya hitung cukup untuk melanjutkannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, beasiswa yang dimaksud mandek selama tiga bulan sejak April, Mei dan Juni. Belum ada pencairan, sejumlah perwakilan orang tua penerima beasiswa mengeluhkan hal tersebut dan berencana melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pati.

Meskipun pihak Disdikbud sudah mengklarifikasi pencairan beasiswa tersebut tinggal menunggu proses penyedia.

Selain itu, Sudewo juga meminta agar anggaran pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp210 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD tidak dikurangi.

Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program pembangunan, di antaranya Tompegunung, Gua Pancur, Baturejo, Baleadi, Tambakromo, dan Maitan.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Pati Tertunda 3 Bulan, Disdikbud: Tinggal Menunggu Proses Penyedia

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut harus tetap berjalan karena telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Pati dalam APBD murni.

Tak hanya infrastruktur jalan, Sudewo juga meminta program renovasi sejumlah pasar tradisional tetap direalisasikan. Beberapa pasar yang disebut antara lain Pasar Puri, Kayen, Bulumanis, Trangkil, Juwana I, Juwana II, hingga Pasar Tayu Kulon.

"Renovasi pasar harus tetap dilaksanakan karena itu untuk kepentingan rakyat. Infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBD murni merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga harus dilaksanakan secara konsekuen," tegasnya.

Sidang terhadap Sudewo akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Diketahui sidang dihadiri ratusan pendukung Sudewo yang datang langsung dari Pati, mereka juga meminta agar Sudewo dibebaskan karena dinilai tidak bersalah dan bahkan ada yang menyebut hanya jadi korban politik. (aua)

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#sudewo #keluarga miskin #csr perusahaan #kuliah #beasiswa