Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700, Kemendag Ancam Pengecer Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700, Kemendag Ancam Pengecer Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700, Kemendag Ancam Pengecer Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

 

RADAR KUDUS — Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memberikan peringatan keras kepada seluruh jaringan pedagang dan pengecer minyak goreng subsidi di tanah air.

Pelaku usaha yang kedapatan sengaja mengambil keuntungan sepihak dengan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi berlapis, mulai dari pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga hukuman kurungan penjara.

Langkah tegas ini diambil menyusul merebaknya isu miring di tengah masyarakat mengenai kelangkaan buatan yang memicu lonjakan harga Minyakita hingga menembus angka Rp20.000 sampai Rp22.000 per liter di tingkat hilir.

Baca Juga: Gaungkan 'Tritura Kembali', Ratusan Mahasiswa Universitas Trisakti Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Padahal, regulasi terbaru pemerintah secara ketat mengunci batas atas harga jual eceran Minyakita ke konsumen akhir di level Rp15.700 per liter.

Sidak Pasar Palmerah: Pastikan Pasokan Aman dan Harga Stabil

Merespons keresahan publik, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional.

Bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, serta Perum Bulog, pemantauan ketat salah satunya menyasar Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyisiran dan dialog langsung dengan para pedagang, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa rumor mengenai pelambungan harga ekstrem tersebut tidak terbukti di lapangan.

"Kenyataan riil di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter.

Kami memastikan bahwa ketersediaan stok untuk wilayah ibu kota dalam kondisi aman," urai Moga Simatupang dalam keterangan resminya kepada awak media.

Bedah Aturan: Skema Berjenjang Rantai Pasok Domestik (DPO)

Moga mengingatkan bahwa kepatuhan harga merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas inflasi pangan.

Struktur tata niaga dan jaminan harga komoditas Minyakita telah diatur secara transparan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Pemerintah menetapkan skema margin keuntungan berjenjang dari hulu ke hilir guna mencegah adanya praktik spekulasi di tingkat agen:

Tahapan Distribusi Plafon Harga Resmi
Produsen ke Distributor 1 (D1) / BUMN Pangan Rp13.500 per liter
Distributor 1 (D1) ke Distributor 2 (D2) Rp14.000 per liter
Distributor 2 (D2) ke Tingkat Pengecer (Warung/Toko) Rp14.500 per liter
Pengecer ke Konsumen Akhir (HET) Rp15.700 per liter

Jerat Hukum UU Perlindungan Konsumen Menanti Pelanggar

Kemendag menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum formal dalam mengeksekusi sanksi jika di kemudian hari ditemukan adanya pedagang nakal yang nekat melanggar kesepakatan juknis DPO ini.

Secara hukum, praktik penggelembungan harga atau penjualan yang tidak sesuai dengan label komoditas bersubsidi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Rantai Pasok Terancam Putus, GAPEMBI Beberkan Dampak Ngeri Penyetopan Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah

Pasal di dalam beleid tersebut melarang keras pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau mutu yang tertera pada label kemasan.

Jika terbukti bersalah melakukan penimbunan atau memanipulasi harga di atas batas kewajaran ekonomi masyarakat, pelaku usaha dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil maksimal mencapai Rp2 miliar.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke posko pengaduan Satgas Pangan jika menemukan indikasi pelanggaran harga di wilayah mereka. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#HET Minyakita Rp15700 per liter #Sanksi jual Minyakita mahal #Dirjen PKTN Moga Simatupang #Sidak Satgas Pangan Polri #Domestic Price Obligation Kemendag