RADAR KUDUS — Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memberikan peringatan keras kepada seluruh jaringan pedagang dan pengecer minyak goreng subsidi di tanah air.
Pelaku usaha yang kedapatan sengaja mengambil keuntungan sepihak dengan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi berlapis, mulai dari pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga hukuman kurungan penjara.
Langkah tegas ini diambil menyusul merebaknya isu miring di tengah masyarakat mengenai kelangkaan buatan yang memicu lonjakan harga Minyakita hingga menembus angka Rp20.000 sampai Rp22.000 per liter di tingkat hilir.
Padahal, regulasi terbaru pemerintah secara ketat mengunci batas atas harga jual eceran Minyakita ke konsumen akhir di level Rp15.700 per liter.
Sidak Pasar Palmerah: Pastikan Pasokan Aman dan Harga Stabil
Merespons keresahan publik, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional.
Bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, serta Perum Bulog, pemantauan ketat salah satunya menyasar Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyisiran dan dialog langsung dengan para pedagang, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa rumor mengenai pelambungan harga ekstrem tersebut tidak terbukti di lapangan.
"Kenyataan riil di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter.
Kami memastikan bahwa ketersediaan stok untuk wilayah ibu kota dalam kondisi aman," urai Moga Simatupang dalam keterangan resminya kepada awak media.
Bedah Aturan: Skema Berjenjang Rantai Pasok Domestik (DPO)
Moga mengingatkan bahwa kepatuhan harga merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas inflasi pangan.
Struktur tata niaga dan jaminan harga komoditas Minyakita telah diatur secara transparan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).
Pemerintah menetapkan skema margin keuntungan berjenjang dari hulu ke hilir guna mencegah adanya praktik spekulasi di tingkat agen:
| Tahapan Distribusi | Plafon Harga Resmi |
| Produsen ke Distributor 1 (D1) / BUMN Pangan | Rp13.500 per liter |
| Distributor 1 (D1) ke Distributor 2 (D2) | Rp14.000 per liter |
| Distributor 2 (D2) ke Tingkat Pengecer (Warung/Toko) | Rp14.500 per liter |
| Pengecer ke Konsumen Akhir (HET) | Rp15.700 per liter |
Jerat Hukum UU Perlindungan Konsumen Menanti Pelanggar
Kemendag menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum formal dalam mengeksekusi sanksi jika di kemudian hari ditemukan adanya pedagang nakal yang nekat melanggar kesepakatan juknis DPO ini.
Secara hukum, praktik penggelembungan harga atau penjualan yang tidak sesuai dengan label komoditas bersubsidi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal di dalam beleid tersebut melarang keras pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau mutu yang tertera pada label kemasan.
Jika terbukti bersalah melakukan penimbunan atau memanipulasi harga di atas batas kewajaran ekonomi masyarakat, pelaku usaha dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil maksimal mencapai Rp2 miliar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke posko pengaduan Satgas Pangan jika menemukan indikasi pelanggaran harga di wilayah mereka. (*)