RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi bersiap melakukan perombakan besar-besaran terhadap indikator acuan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan rencana revisi batasan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dan mengakselerasi kesuksesan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Nilai Performanya Mengagumkan, Ahmad Sahroni Puji Peran Strategis Seskab Teddy Indra Wijaya
Dalam mengeksekusi kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi ketat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah komando Menteri Maruarar Sirait.
Penyesuaian draf aturan baru ini menyasar segmen pekerja kelas pekerja muda, di mana batas maksimum pendapatan kategori MBR bagi masyarakat yang belum menikah (lajang) dinaikkan secara signifikan dari yang semula berpatokan pada angka Rp7 juta kini melambung menjadi Rp8,5 juta per bulan.
Diskriminasi Domisili KTP Dihapus untuk Akses Hunian
Selain mengerek pagu batasan gaji bulanan, terobosan hukum lain yang sedang digodok pemerintah adalah penghapusan sekat birokrasi kependudukan dalam kepemilikan rumah bersubsidi.
Pemerintah tengah merampungkan regulasi agar masyarakat urban dapat mengakses program perumahan strategis ini tanpa harus terganjal oleh wilayah domisili asli yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
"Kita akan revisi kembali aturan-aturan yang membatasi tersebut. Kebijakan ini diambil karena Pak Ara (Menteri PKP) menginginkan perluasan definisi serta jangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, agar kelompok pekerja yang selama ini berada di area abu-abu (sandwich generation) bisa memiliki akses langsung terhadap hunian layak," tegas Mendagri Tito Karnavian kepada awak media.
Khusus Zona Jabodetabek: Batas MBR Tembus Rp12 Juta hingga Rp14 Juta
Menyadari tingginya biaya hidup (cost of living) serta ketimpangan harga tanah di kawasan metropolitan, pemerintah menerapkan klusterisasi khusus yang lebih realistis.
Di dalam pembagian wilayah kerja perumahan nasional, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk ke dalam klasifikasi Zona 4.
Untuk Zona 4 (Jabodetabek) ini, batas upah bagi pekerja dengan status lajang ditetapkan secara khusus hingga menyentuh angka Rp12 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pekerja di kawasan ibu kota yang telah membangun rumah tangga atau tercatat sebagai peserta aktif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas plafon MBR diberikan kelonggaran yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp14 juta per bulan.
Melalui relaksasi aturan finansial dan pemangkasan birokrasi KTP ini, pemerintah optimistis dapat menekan angka backlog (kesenjangan kepemilikan) perumahan nasional serta memberikan kepastian bagi generasi muda Indonesia untuk memiliki aset properti pertama mereka secara legal dan terjangkau. (*)