RADAR KUDUS — Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu gelombang protes dari kalangan dunia usaha.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pangan yang baru saja terbentuk dan merugikan banyak pihak di sektor hulu hingga hilir.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak implementasi surat edaran tersebut.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa keputusan menyetop program secara mendadak saat libur sekolah tidak sejalan dengan komitmen awal dan petunjuk teknis (juknis) yang sebelumnya telah disepakati bersama.
"Kebijakan penghentian sementara ini melahirkan ketidakpastian usaha yang serius bagi para mitra pelaksana program di lapangan.
Ekosistem MBG ini melibatkan investasi modal yang tidak sedikit dari para pengusaha dan UMKM," ungkap Alven Stony dalam konferensi persnya.
Efek Domino di Sektor Pertanian: Khawatir Stok Pangan Menumpuk
GAPEMBI mengingatkan pemerintah bahwa penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur inti MBG akan memicu efek domino yang merusak tata niaga pangan lokal.
Selama ini, operasional dapur MBG menyerap berton-ton hasil bumi secara konsisten setiap harinya.
Jika program dihentikan total selama berminggu-minggu mengikuti kalender libur sekolah, dampak finansialnya akan langsung memukul para pelaku di sektor hulu:
-
Petani dan Peternak Lokal: Kehilangan serapan pasar utama secara mendadak, yang berisiko membuat komoditas seperti sayur, telur, daging ayam, dan susu segar menumpuk hingga membusuk di tingkat pemasok.
-
Anjloknya Harga Jual: Penumpukan stok akibat hilangnya permintaan dari dapur MBG dikhawatirkan bakal merusak stabilitas harga pangan di tingkat peternak dan petani.
-
Nasib Relawan Dapur: Ribuan relawan lokal yang menggantungkan pendapatan harian dari operasional dapur MBG dipastikan akan menganggur dan kehilangan honor harian mereka selama masa reses sekolah.
Nasib Balita dan Warga Wilayah 3T Dipertanyakan
Selain menyoroti kerugian materiil sektor usaha dan pertanian, GAPEMBI juga mengkritisi ketidakjelasan regulasi BGN mengenai nasib kelompok penerima manfaat non-sekolah.
Alven Stony mengingatkan bahwa sasaran Program MBG sejatinya tidak terbatas pada murid sekolah semata, melainkan juga mencakup pemenuhan gizi bagi bayi di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat rentan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
"Anak sekolah mungkin libur, tapi apakah kebutuhan gizi balita, ibu hamil, dan saudara-saudara kita di wilayah pelosok 3T juga ikut libur? Tentu tidak.
Baca Juga: Kasus Penusukan Istri di Semarang: Pelaku Kini Jadi Tersangka
Surat edaran yang diterbitkan BGN sama sekali belum merinci bagaimana mekanisme distribusi gizi untuk kelompok non-sekolah ini selama sekolah libur," kritik Alven.
Mengingat pentingnya aspek keberlanjutan intervensi gizi nasional, GAPEMBI mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan peninjauan ulang (evaluasi) terhadap SE Nomor 12 Tahun 2026.
Dunia usaha meminta pemerintah merumuskan formula taktis—seperti skema distribusi door-to-door atau pos gizi desa—agar rantai pasok dari petani tetap terserap dan kelompok masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan hak asupan gizi seimbangnya. (*)