RADAR KUDUS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan bahan bakar campuran B50 akan resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Program ini diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap penghematan devisa negara yang mencapai sekitar Rp157,28 triliun sepanjang tahun 2026, terutama dari penurunan impor solar.
B50 sendiri merupakan bahan bakar hasil campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati, khususnya kelapa sawit, dan 50 persen solar.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program mandatori sebelumnya, yakni B40, yang telah lebih dulu diterapkan pemerintah.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penerapan B50 diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Dengan implementasi B50 di 2026, proyeksinya kita bisa menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6), dikutip ANTARA.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kemandirian energi secara bertahap dengan mengurangi impor bahan bakar fosil.
“Harapannya sesuai arahan Presiden, kita bisa semakin mandiri, baik untuk bensin maupun solar. Salah satunya lewat B50 agar impor bisa ditekan,” katanya, dikutip CNN Indonesia dan Suara Merdeka.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat masih menggunakan skema B40, nilai penghematan tersebut mengalami kenaikan sekitar 17,9 persen.
Pada periode tersebut, devisa yang berhasil dihemat tercatat sebesar Rp133,3 triliun.
Selain menekan impor, implementasi B50 juga diproyeksikan memberikan efek ekonomi berantai.
Kementerian ESDM memperkirakan adanya tambahan nilai ekonomi dari sektor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.
Dampak lainnya, program ini juga diperkirakan mampu menyerap hingga 2,21 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.
“Program ini tidak hanya soal energi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi petani sawit dan perekonomian nasional,” jelas Dwi seperti dikutip ANTARA.
Pemerintah menilai kebijakan ini semakin penting di tengah ketidakstabilan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global.
Dengan memperbesar porsi energi berbasis domestik, Indonesia diharapkan lebih tahan terhadap gejolak pasar internasional.
Untuk memastikan kesiapan, pemerintah telah melakukan berbagai uji teknis sejak akhir 2025.
Pengujian untuk sektor kendaraan bermotor dimulai pada 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.
Sementara itu, uji coba pada sektor lain seperti alat dan mesin pertanian, pertambangan, perkeretaapian, hingga pembangkit listrik masih terus berlangsung dan akan diselesaikan secara bertahap pada paruh kedua 2026.
Meski sebagian sektor masih dalam tahap pengujian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa implementasi B50 tetap akan diberlakukan serentak pada 1 Juli 2026.
“Walaupun uji teknis di beberapa sektor masih berjalan, implementasi tetap dimulai serentak sesuai jadwal,” tegas Dwi Anggia, dikutip ANTARA.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mengurangi ketergantungan impor BBM, tetapi juga memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kesejahteraan petani sawit, serta mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan.