Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Percada Sukoharjo Berakhir Mendadak, Eks Direktur Maryono Meninggal Dunia, Penuntutan Gugur

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi.

RADAR KUDUS - Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Percetakan dan Aneka Usaha Daerah (Percada) Kabupaten Sukoharjo berakhir tanpa putusan hukum terhadap terdakwa utama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang resmi menyatakan hak penuntutan terhadap mantan Direktur Percada, Maryono, gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Keputusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg yang sebelumnya memasuki tahap akhir persidangan. Namun, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, terdakwa diketahui meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Putusan pengadilan itu sekaligus menutup salah satu perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Sukoharjo karena menyangkut dugaan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: PLN Terapkan Pemadaman Bergilir, Warga Kalipuro dan Sekitarnya Alami Blackout 5 Jam

Hak Penuntutan Gugur Secara Hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa berakhir karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Hakim menjelaskan bahwa saat sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (18/6/2026), terdakwa tidak dapat dihadirkan karena telah wafat beberapa hari sebelumnya.

Fakta tersebut diperkuat dengan Akta Kematian Nomor 3311-KM-15062026-0003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo pada 15 Juni 2026.

Baca Juga: Kanada Menang 6-0 atas Qatar, Tapi Kehilangan Ismael Kone Akibat Cedera Mengerikan

Majelis hakim merujuk ketentuan Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Atas dasar ketentuan tersebut, perkara pidana atas nama Maryono tidak dapat lagi dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan dibebankan kepada negara.

Barang Bukti Dialihkan ke Perkara Lain

Meski perkara Maryono dinyatakan gugur, sejumlah barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan tidak serta-merta dihentikan penggunaannya.

Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut tetap digunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan, yakni perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Hari Prasetiyo.

Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Kerugian Negara Rp10,6 Miliar Masih Menjadi Perdebatan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah jaksa menyebut adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar dalam pengelolaan Percada Sukoharjo.

Namun, angka tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan, terutama dari pihak kuasa hukum Maryono.

Kuasa hukum terdakwa, Sri Kalono, menilai dugaan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan belum tentu mencerminkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan tim pembela menunjukkan adanya kemungkinan persoalan administrasi yang tidak tertib atau mal administrasi, bukan penyimpangan yang mengarah pada penguasaan uang negara oleh individu tertentu.

Ia bahkan meyakini penyidik tidak akan menemukan pihak yang menikmati dana atau aset senilai Rp10,6 miliar sebagaimana yang disebut dalam proses hukum.

Baca Juga: Asap Hitam Biskita Transpakuan Tuai Sorotan, Pemkot Bogor Klaim Armada Kini Kembali Normal

Kritik Terhadap Penghitungan Kerugian Negara

Selain mempertanyakan substansi dugaan kerugian negara, tim kuasa hukum juga mengkritik metode penghitungan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Kalono, terdapat perbedaan mendasar antara mal administrasi dan tindak pidana korupsi yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses audit maupun penyidikan.

Ia menilai apabila persoalan administrasi yang belum terselesaikan langsung dikategorikan sebagai kerugian negara, maka konsekuensinya dapat berdampak pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah di masa mendatang.

Bahkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi beban bagi manajemen Percada yang saat ini masih menjalankan operasional perusahaan.

Kalono mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, persoalan utang dan administrasi di tubuh Percada disebut telah terjadi jauh sebelum Maryono menjabat sebagai direktur.

Menyisakan Pertanyaan Publik

Dengan berakhirnya perkara akibat meninggalnya terdakwa, sejumlah pertanyaan mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus Percada Sukoharjo kemungkinan tidak akan pernah terjawab melalui proses persidangan terhadap Maryono.

Di sisi lain, putusan ini menegaskan prinsip hukum pidana Indonesia bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dilanjutkan ketika terdakwa meninggal dunia.

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru melalui persidangan terdakwa lainnya.

Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Sukoharjo itu kini meninggalkan catatan penting: sebuah perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah berakhir tanpa putusan bersalah maupun bebas, setelah terdakwa utama meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan.

Editor : Mahendra Aditya
#Maryono Percada Sukoharjo #kasus korupsi Percada #Percada Sukoharjo #pn tipikor semarang