JAKARTA – Penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) memunculkan gelombang respons dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Selain menjadi perhatian publik, langkah hukum tersebut juga memicu diskusi lebih luas mengenai prinsip keadilan prosedural, transparansi penegakan hukum, serta ruang kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Salah satu tanggapan datang dari Direktur Eksekutif Kopel Indonesia, Herman, yang menilai bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara yang sedang diproses, tetapi juga menyangkut cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya di mata masyarakat.
Menurut Herman, dalam negara hukum modern, publik tidak sekadar menilai hasil akhir suatu perkara. Masyarakat juga memperhatikan proses yang ditempuh aparat, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga tindakan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dibangun bukan hanya dari putusan pengadilan, tetapi juga dari proses yang terlihat adil, transparan, dan proporsional,” ujarnya.
Momentum Penangkapan Menjadi Perhatian
Sorotan utama yang disampaikan Herman berkaitan dengan waktu pelaksanaan penangkapan terhadap dr Tifa. Berdasarkan informasi yang beredar, dr Tifa disebut tengah bersiap mengikuti agenda akademik berupa ujian disertasi ketika tindakan hukum tersebut dilakukan.
Menurutnya, momentum itu kemudian menjadi bahan perhatian publik karena memperlihatkan benturan antara aktivitas akademik yang sedang dijalankan dengan proses penegakan hukum.
Herman mengatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai urgensi tindakan yang diambil penyidik, terutama apabila masih tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh tanpa mengganggu agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Publik tentu berhak mengetahui alasan dan pertimbangan hukum yang melandasi setiap tindakan aparat, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memperlemah kepercayaan masyarakat,” katanya.
Pertanyakan Alasan Upaya Paksa
Kopel Indonesia juga menyoroti penggunaan upaya paksa dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. Herman menilai masyarakat membutuhkan penjelasan yang komprehensif apabila pihak yang bersangkutan selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik maupun menjalankan kewajiban hukum lainnya.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan penangkapan dan penahanan memiliki dasar hukum tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pertimbangan subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.
Karena itu, menurut Herman, keterbukaan aparat mengenai alasan penggunaan kewenangan tersebut menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus dapat dipahami publik sebagai tindakan yang objektif dan profesional, bukan sekadar penggunaan kewenangan secara formal,” ujarnya.
Kasus Memasuki Tahap Lanjutan
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri sebelumnya telah memasuki perkembangan penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026. Dengan status tersebut, penyidik melanjutkan koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum memasuki tahap persidangan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan tambahan. Proses hukum terhadap kedua tersangka pun berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Selain mempertanyakan proses penangkapan, Herman juga mengingatkan pentingnya konsistensi aparat dalam menangani berbagai perkara hukum.
Menurutnya, masyarakat sering membandingkan kecepatan penanganan suatu kasus dengan perkara lain yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara optimal. Kondisi semacam itu berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penerapan hukum.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama setiap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun pandangan politiknya,” kata Herman.
Demokrasi dan Ruang Kritik
Dalam pernyataannya, Herman juga mengaitkan kasus ini dengan pentingnya menjaga ruang kritik dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan terhadap kebijakan publik selama dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia berpandangan bahwa perbedaan pendapat seharusnya dijawab melalui argumentasi, transparansi informasi, serta mekanisme hukum yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kritik dibatasi melalui instrumen penegakan hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi sekaligus tetap mengatur batasan hukum terhadap tindakan yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Herman menilai perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa kini telah berkembang menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar persoalan individu. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib hukum kedua tersangka, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan kualitas demokrasi Indonesia.
Ia menekankan bahwa legitimasi hukum akan semakin kuat apabila setiap proses dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, serta menghormati hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, hingga Jumat siang, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya yang secara khusus menanggapi pandangan dan kritik yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kopel Indonesia terkait proses penangkapan tersebut.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum menuju tahap persidangan, terutama karena melibatkan figur yang selama ini dikenal aktif dalam ruang diskusi publik dan isu-isu politik nasional.
Editor : Mahendra Aditya