RADAR KUDUS – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengamankan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6).
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada awak media.
Petrus menjelaskan bahwa kliennya, Roy Suryo, ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.
Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga menerima informasi bahwa Dokter Tifa turut diamankan oleh penyidik.
Ia menyatakan keberatan atas langkah penangkapan tersebut.
Menurutnya, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban hukum lainnya, sehingga tidak semestinya dilakukan upaya paksa.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan tindakan aparat yang dinilai terlalu tergesa-gesa dalam melakukan penangkapan, padahal proses pemeriksaan masih bisa dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi.
Lebih lanjut, Petrus mengaitkan perkara yang menjerat kliennya dengan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut telah memasuki tahap lanjutan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Ia menilai, dalam kondisi tersebut, pemanggilan secara administratif masih memungkinkan dilakukan.
Menurutnya, penggunaan upaya paksa berupa penangkapan tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan beradab.
Petrus juga berpendapat bahwa penangkapan ini mencerminkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, ia mengajak publik dan para pendukung untuk tetap memberikan dukungan moral kepada kliennya.
Ia juga meminta tokoh masyarakat dan aktivis yang bersedia, agar hadir ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB untuk membantu pengisian surat jaminan penangguhan penahanan.
Langkah tersebut, kata Petrus, merupakan bagian dari persiapan upaya hukum jika permohonan penangguhan penahanan nantinya diperlukan dalam proses berikutnya.