RADAR KUDUS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran isu mengenai ijazah palsu yang menyeret namanya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya perkara hingga tahap persidangan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Ya kita ikuti saja proses hukum yang ada sampai nanti di pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya di Solo, Jumat (19/6).
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan apabila kasus tersebut resmi disidangkan.
Jokowi bahkan menegaskan akan membawa dokumen ijazah asli sebagai bentuk klarifikasi di hadapan pengadilan.
“Saya akan hadir di persidangan dan membawa ijazah asli. Sekarang ijazahnya masih berada di Polda,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Ia menyebutkan bahwa kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari keluarga.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dikabarkan turut diamankan aparat kepolisian.
Petrus menyayangkan tindakan penangkapan tersebut.
Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalani kewajiban hukum lainnya, sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan upaya paksa.
Ia juga berpendapat bahwa pemanggilan secara administratif masih bisa dilakukan tanpa harus melalui penangkapan.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang semestinya berjalan proporsional.
Mereka bahkan menyebut adanya dugaan pengaruh kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara ini, yang dinilai tidak mencerminkan prosedur hukum yang ideal.