RADAR KUDUS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan seriusnya dampak penyebaran hoaks serta ujaran kebencian di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan perlu ditindak secara tegas oleh aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyebaran hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sahroni mengaku heran dengan fokus penindakan yang dilakukan saat ini.
Menurutnya, masih banyak pihak lain yang juga menyebarkan hoaks, memicu kegaduhan, bahkan memecah belah masyarakat melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, dampak dari penyebaran hoaks jauh lebih luas karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih memprioritaskan penanganan terhadap pelaku penyebaran informasi palsu yang meresahkan publik.
Meski begitu, Sahroni menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo tetap harus dihormati. Ia meminta agar semua pihak menunggu pembuktian di pengadilan secara terbuka dan transparan.
Jika nantinya terbukti melanggar hukum, ia menyebut proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila tidak terbukti, maka harus ada kejelasan hukum yang adil bagi yang bersangkutan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya oleh aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Ia menyebut Roy diamankan setelah menjalankan salat subuh dan dalam kondisi belum sempat bersiap secara normal saat dibawa petugas.
Refly menjelaskan bahwa dirinya masih bersama Roy hingga sekitar pukul 00.30 WIB setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat, sebelum akhirnya mereka berpisah.
Ia menuturkan bahwa saat penangkapan, Roy Suryo bahkan belum sempat mandi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, juga turut diamankan aparat.
Ia disebut ditangkap ketika hendak berangkat menjalani ujian disertasi pada pagi hari, sekitar satu jam sebelum jadwal ujian dimulai.
Menurut keterangan kuasa hukum, Dokter Tifa seharusnya mengikuti ujian akademik pada pukul 08.00 WIB, namun sebelum agenda tersebut berlangsung, ia lebih dulu dibawa oleh pihak kepolisian ke Polda Metro Jaya.