Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Polisi Amankan 119 Orang

Nabila Agustin • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:55 WIB
Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (laman booking.com)
Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (laman booking.com)
RADAR KUDUS – Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), diwarnai bentrokan antara aparat keamanan dan massa yang menolak pelaksanaan eksekusi.
Kepolisian mengamankan 119 orang yang diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap petugas.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dengan pembacaan surat penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Patmika.

Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025 memerintahkan pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atasnya untuk dikembalikan kepada para pemohon.

“Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” ujar Ahyar saat membacakan penetapan eksekusi.

Usai pembacaan penetapan, tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat gabungan bergerak menuju area Hotel Sultan untuk melaksanakan pengosongan.

Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari massa simpatisan yang berada di lokasi.

Aksi saling dorong dan adu mulut antara massa dengan aparat tidak terhindarkan.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah massa melempari petugas dengan batu dan botol.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat berlindung di balik kendaraan taktis untuk menghindari lemparan benda keras.

Untuk mengendalikan situasi, kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon guna membubarkan massa yang bertahan di sekitar area hotel.

Setelah massa berhasil dipukul mundur, aparat membuka akses menuju bangunan hotel dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kericuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan sebanyak 119 orang diamankan setelah kericuhan terjadi.

“Masih dalam permintaan keterangan,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam insiden tersebut, dua anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Salah satunya mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis.

Setelah situasi dinilai kondusif, tim juru sita bersama tim verifikasi yang ditunjuk pengadilan mulai memasuki area hotel untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan sebagai bagian dari proses pengosongan.

“Tim verifikasi telah memasuki lantai satu dan dua, semua pihak luar dimohon keluar,” ujar petugas juru sita melalui mobil komando.

Proses verifikasi dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejumlah tamu hotel yang masih berada di dalam bangunan dievakuasi secara bertahap oleh Polisi Wanita (Polwan) untuk memastikan keselamatan mereka selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas hotel terhenti mendadak.

Makanan dan minuman yang sebelumnya disiapkan untuk tamu masih terlihat berada di area restoran, sementara beberapa meja makan tampak ditinggalkan pengunjung.

Selain Hotel Sultan, proses pengosongan juga dilakukan terhadap bangunan apartemen yang berada di kawasan yang sama.

Hingga Kamis siang, aparat gabungan masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.

Editor : Ali Mustofa
#Hotel Sultan #jakarta pusat #gbk