RADAR KUDUS – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajukan sejumlah langkah perlindungan bagi konsumen yang dirugikan oleh sistem kuota internet hangus.
Salah satu gagasan utama yang diusulkan adalah penerapan mekanisme akumulasi atau rollover kuota internet agar sisa kuota tidak hilang begitu saja.
Usulan tersebut disampaikan BPKN dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Kedua perkara itu tengah menguji aturan terkait praktik penghapusan kuota internet oleh penyedia layanan telekomunikasi saat masa aktif paket berakhir.
Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menjelaskan bahwa perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui beberapa opsi, termasuk pengalihan kuota yang belum terpakai ke periode berikutnya.
“Perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui, salah satunya, sistem akumulasi atau rollover kuota,” ungkap Intan dalam sidang tersebut.
Selain sistem rollover, BPKN juga menawarkan beberapa alternatif kebijakan lain, seperti memperpanjang masa aktif paket internet, mengalihkan manfaat layanan, memberikan kompensasi, hingga opsi pengembalian dana (refund) kepada pelanggan.
Intan menegaskan bahwa model perlindungan konsumen tidak harus diseragamkan untuk seluruh operator maupun jenis paket internet yang ada di pasaran.
“Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak perlu menggunakan satu pola yang sama untuk semua operator dan seluruh jenis paket. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang adil dan tidak merugikan konsumen,” jelasnya.
Namun demikian, BPKN menilai bahwa penerapan berbagai skema perlindungan tersebut membutuhkan penyesuaian serta harmonisasi regulasi di sektor telekomunikasi.
Hal ini dianggap penting agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPKN juga mendorong agar regulator dapat merancang aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konsumen, tanpa mengganggu operasional penyedia layanan telekomunikasi.
Isu kuota internet hangus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan hak jutaan pengguna internet di Indonesia, yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota saat masa aktif paket berakhir.
Editor : Ali Mustofa